Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak mengungkap jaringan pemalsuan meterai yang beroperasi di lima provinsi dengan potensi kerugian negara menembus angka Rp1,03 triliun.
- Sebanyak 16 tersangka dengan peran terstruktur, dari produsen hingga penjual online, berhasil diamankan beserta 3,4 juta keping meterai palsu siap edar dan bahan baku yang mampu memproduksi puluhan juta keping.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan transaksi digital dan mendorong perlunya penguatan verifikasi keaslian meterai, baik bagi platform marketplace maupun masyarakat.

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsuan meterai yang beroperasi lintas provinsi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun. Penggerebekan yang berlangsung selama sembilan hari itu mengamankan 16 tersangka dan jutaan keping meterai palsu yang siap beredar di pasar.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai kejahatan dari hulu ke hilir. Penindakan dilakukan serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Yang menarik, sindikat ini tidak hanya memproduksi meterai palsu baru, tetapi juga merekondisi meterai bekas pakai. Mereka menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar meterai tersebut tampak baru dan bisa dijual kembali. Praktik semacam ini menunjukkan adanya pasar gelap yang terorganisir, memanfaatkan tingginya kebutuhan meterai untuk dokumen legal dan transaksi bisnis.
Barang bukti yang disita antara lain 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan mampu mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk memasarkan produk ilegal tersebut. Dalam setahun terakhir, sindikat ini tercatat menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet mencapai Rp40,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan 383 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin melibatkan aset-aset lain dari hasil kejahatan ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran meterai palsu, terutama yang dijual dengan harga miring di platform online. Polda Metro Jaya mengimbau agar pembelian meterai hanya dilakukan melalui gerai resmi seperti Kantor Pos. Namun, pertanyaan yang muncul: seberapa efektif pengawasan platform marketplace dalam mencegah transaksi barang ilegal semacam ini? Ke depan, perlu ada kolaborasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum, penyedia platform, dan masyarakat untuk menutup celah kejahatan yang merugikan negara ini.



