Revisi UU TPPO Mendesak, MPR Sorot Modus Kejahatan Siber Korporasi
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai UU TPPO No. 21/2007 sudah usang menghadapi kejahatan terorganisir modern.
- Data IOM mencatat 2.908 korban TPPO di Indonesia pada 2026, mayoritas perempuan dan anak-anak.
- Revisi UU diharapkan memperkuat tata kelola pekerja migran dan patroli siber lintas negara.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai respons atas transformasi kejahatan yang kini merambah ranah siber dan korporasi transnasional. Menurutnya, regulasi yang ada tidak lagi memadai untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang kian rentan terhadap praktik eksploitasi modern.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Lestari yang akrab disapa Rerie menegaskan bahwa instrumen hukum yang berfokus pada penindakan pascakejadian tidak cukup. Ia menyoroti bahwa ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh struktur korporasi lintas negara, menjadikannya kejahatan kerah putih yang sulit dilacak dengan metode konvensional.
Data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026 mencatat 2.908 korban TPPO terlaporkan di Indonesia, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak. Angka ini, menurut Rerie, hanyalah puncak gunung es karena banyak kasus tidak terungkap akibat minimnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antarlembaga.
Rerie juga menggarisbawahi perlunya integrasi patroli siber lintas negara dalam tata kelola pekerja migran. Instrumen konvensional, katanya, tidak dirancang untuk menangkal operasi algoritmik yang digunakan sindikat untuk merekrut dan mengeksploitasi korban secara daring. Ia menambahkan bahwa perlindungan harus menyentuh akar rumput, bukan hanya aspek hukum formal.
Senada, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai kejahatan perdagangan orang merupakan persoalan global yang tidak pernah tuntas. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang masih bergulat dengan kasus serupa meski memiliki sistem hukum maju. Willy menekankan bahwa kejahatan ini terorganisir rapi, melibatkan banyak lapisan kewenangan—dari tingkat desa, pemerintah daerah, imigrasi, hingga kepolisian—sehingga penanganannya menuntut gerakan kolektif seluruh warga negara.
Bagi Indonesia, revisi UU TPPO bukan sekadar kepatuhan terhadap standar internasional, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi jutaan pekerja migran yang menjadi tulang punggung devisa negara. Dengan remitansi yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, tata kelola yang buruk berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menghambat upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Selain itu, penguatan regulasi akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di forum global dalam memerangi perdagangan manusia.
Para pengamat hukum menyambut positif dorongan revisi ini, namun mengingatkan bahwa perubahan undang-undang saja tidak cukup tanpa perbaikan sistemik pada penegakan hukum dan perlindungan saksi. Mereka memperkirakan pembahasan revisi akan berjalan alot mengingat kompleksitas isu dan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah UU TPPO akan direvisi, melainkan seberapa cepat dan komprehensif perubahan itu mampu menjawab tantangan kejahatan yang terus berevolusi. Apakah legislatif dan eksekutif mampu berkolaborasi lintas sektor untuk memastikan perlindungan yang benar-benar menyentuh akar rumput?



