Perpres Bandara IKN Jadi Bandara Umum: Peluang Penerbangan Komersial dan Tarik Ulur Traffic Kaltim
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah telah mengajukan rancangan Perpres untuk mengubah status Bandara IKN dari khusus menjadi umum, membuka jalan bagi penerbangan komersial.
- Keputusan ini mempertimbangkan keseimbangan lalu lintas udara dengan Bandara Balikpapan dan Samarinda yang berdekatan, menghindari kanibalisasi rute.
- Jika disetujui, bandara dengan landasan 3.000 meter ini akan menjadi simpul baru mobilitas di Kalimantan Timur, berdampak pada konektivitas dan ekonomi IKN.

Pemerintah akhirnya bergerak mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara khusus menjadi bandara umum, sebuah langkah yang membuka keran penerbangan komersial reguler dan sekaligus memicu pertanyaan tentang bagaimana lalu lintas udara di Kalimantan Timur akan dibagi. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum perubahan status itu telah diajukan ke meja Presiden, demikian disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Rabu.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas administratif. Selama ini Bandara Internasional Nusantara hanya melayani pesawat kenegaraan, instansi pemerintah, carter, dan privat—belum ada jadwal penerbangan komersial yang bisa dinikmati publik. Padahal, sejak memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025, bandara yang terdaftar dengan kode ICAO WALK ini sebenarnya sudah layak secara teknis. Namun, Dudy menggarisbawahi bahwa perubahan status tidak bisa dilakukan terburu-buru karena ada tiga bandara yang beroperasi dalam radius yang relatif berdekatan: Balikpapan, Samarinda, dan IKN sendiri.
“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang,” ujar Dudy, menekankan perlunya kalkulasi cermat atas pembagian lalu lintas penerbangan. Ia menambahkan, “Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak ingin bandara baru justru mengganggu kinerja bandara-bandara eksisting yang selama ini menjadi tulang punggung konektivitas Kaltim, terutama Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan yang selama ini menjadi gerbang utama menuju IKN.
Persoalan pembagian rute ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kepentingan ekonomi dan politik. Bandara Balikpapan selama ini menjadi penyumbang utama pergerakan penumpang di Kaltim, bahkan sempat melonjak karena kedatangan pekerja IKN. Jika Bandara IKN dibuka untuk komersial, maskapai akan dihadapkan pada pilihan: apakah tetap memusatkan operasi di Balikpapan atau mulai membuka rute langsung ke IKN. Dampaknya bisa berlipat: harga tiket, frekuensi penerbangan, hingga investasi di kawasan tersebut.
Dari sisi regulasi, perubahan status ini juga mengubah dasar hukum pengoperasian bandara. Perpres Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus untuk kepentingan pemerintahan. Dengan menjadi bandara umum, bandara ini akan tunduk pada ketentuan yang lebih luas, termasuk kewajiban pelayanan publik dan potensi kerja sama dengan pihak swasta. Ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperkuat konektivitas dan mendukung mobilitas kegiatan ekonomi serta pelayanan publik di IKN.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang berkepentingan dengan pembangunan IKN, kabar ini adalah angin segar. Namun, pertanyaan besarnya adalah: kapan regulasi ini benar-benar berlaku dan bagaimana skema pembagian rute dengan Balikpapan akan dieksekusi? Pengamat penerbangan menilai bahwa tanpa perencanaan yang matang, pembukaan Bandara IKN justru bisa memicu persaingan tidak sehat dan pemborosan kapasitas. Di sisi lain, jika berhasil, bandara ini akan menjadi simbol konektivitas ibu kota baru yang modern dan efisien.
Ke depan, publik akan mencermati apakah Perpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat dan bagaimana respons maskapai. Apakah Lion Air, Garuda Indonesia, atau Citilink akan berebut membuka rute ke IKN? Atau justru menunggu kepastian permintaan? Satu hal yang pasti: langkah ini akan mengubah peta penerbangan di Kalimantan Timur, dan pada akhirnya menentukan apakah IKN benar-benar menjadi pusat gravitasi baru bagi Indonesia.



