IMO Watch Desak DPR Investigasi Pencemaran Laut di NTT: Wreck Removal KM Kuala Mas Terancam Jadi Bencana Ekologis
Baca dalam 60 detik
- Lembaga pemantau maritim mendesak Komisi V DPR memanggil semua pihak terkait dugaan kebocoran minyak dari operasi pengangkatan bangkai kapal di perairan Kupang.
- Setidaknya 5-6 ton limbah minyak telah terkumpul, namun dampak ekonomi terhadap budidaya rumput laut dan perikanan di Pulau Semau dinilai jauh lebih luas.
- Kasus ini memicu seruan penghentian sementara proyek serta evaluasi menyeluruh, sekaligus menjadi momentum pembatasan kapal asing dalam proyek salvage nasional.

Operasi pengangkatan bangkai kapal KM Kuala Mas di perairan Bolok dan Pulau Semau, Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini berubah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan pencemaran laut yang berdampak pada mata pencaharian warga pesisir. Indonesia Maritime Organization (IMO) Watch secara resmi meminta DPR RI turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, seraya mendesak penghentian sementara seluruh pekerjaan hingga evaluasi risiko lingkungan tuntas dilakukan.
Ketua Umum IMO Watch, Capt. Anthon Sihombing, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran bermula dari proses pemotongan bangkai kapal pada 28 Juli 2026. Marine Fuel Oil (MFO) dan limbah minyak yang masih tertinggal di dalam lambung kapal diduga keluar dan terbawa arus hingga mencemari sejumlah pesisir Pulau Semau. Sembilan wilayah pesisir dilaporkan terdampak, termasuk Hansisi, Uiasa, Huilelot, Onansila, Uitiuh Ana, Akle, Naikean, Letbaun, dan Batuinan—kawasan yang menjadi tumpuan hidup bagi nelayan dan pembudidaya rumput laut.
Data awal menyebutkan sekitar 5 hingga 6 ton limbah minyak telah berhasil dikumpulkan dari area terdampak. Namun, Anthon menegaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan besarnya kerugian ekologis dan ekonomi yang mungkin terjadi. "Yang harus dihitung bukan hanya berapa ton minyak yang berhasil dikumpulkan. Pemerintah harus mengetahui berapa luas wilayah yang tercemar, berapa masyarakat yang terdampak, berapa nilai kerugiannya, dan bagaimana pemulihan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat dilakukan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
IMO Watch menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai insiden teknis semata. Organisasi tersebut menyoroti kemungkinan kelalaian dalam identifikasi, pengamanan, dan pengendalian sisa bahan bakar sebelum proses pemotongan dimulai. "Jangan sampai wreck removal justru menjadi sumber bencana lingkungan baru," tegas Anthon. Ia mendesak Komisi V DPR untuk memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk instansi pemerintah, pelaksana pekerjaan, pemilik peralatan, serta pihak asuransi. Beberapa nama yang disebut antara lain North Standard P&I Club, Dali Salvage, dan PT Nusantara Salvage Indonesia (Nusalindo).
Langkah investigasi ini dinilai penting untuk menegakkan prinsip polluter pays—pencemar membayar—sesuai hukum yang berlaku. IMO Watch juga meminta pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi independen terhadap kerugian masyarakat, termasuk kerusakan budidaya rumput laut, perikanan, dan ekosistem pesisir. Jika ditemukan dugaan korupsi atau gratifikasi dalam proyek ini, organisasi tersebut tidak menutup kemungkinan meminta KPK atau Kejagung turun tangan.
Lebih jauh, kasus KM Kuala Mas membuka diskusi yang lebih besar mengenai ketergantungan Indonesia pada kapal asing dalam proyek salvage. Anthon menilai anak bangsa sebenarnya memiliki kemampuan yang memadai, sehingga penggunaan kapal asing tidak lagi diperlukan. "Berkaca pada kasus ini, semua pihak harus melakukan koreksi. Bila perlu, KPK atau Kejagung dapat turun tangan melakukan penelusuran jika terdapat dugaan korupsi atau gratifikasi," imbuhnya.
Bagi Indonesia, insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan maritim sekaligus melindungi kepentingan ekonomi masyarakat pesisir. Kegagalan dalam penanganan dapat memicu krisis kepercayaan terhadap tata kelola proyek infrastruktur kelautan, serta merugikan sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan daerah. Pertanyaan besarnya kini: akankah DPR dan pemerintah merespons desakan ini dengan tindakan konkret, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan?



