85 Ribu Hektare Konsesi Terbakar: Verifikasi 335 Perusahaan Jadi Ujian Kredibilitas Tata Kelola Lahan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mencatat 85.000 hektare lahan konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan hangus terbakar, memicu rencana verifikasi lapangan terhadap 335 pemegang izin.
- Penurunan karhutla di Riau disebut sebagai hasil mitigasi struktural seperti sekat kanal, namun titik api di lahan gambut Kerumutan masih membutuhkan operasi udara berkelanjutan.
- Langkah verifikasi dan penegakan hukum terhadap korporasi akan menentukan efektivitas pencegahan karhutla jangka panjang serta risiko reputasi bagi investor.

Sebanyak 85.000 hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia hangus dilalap api sepanjang musim kebakaran hutan dan lahan tahun ini, memicu rencana pemerintah untuk mengaudit langsung 335 pemegang izin yang wilayahnya terindikasi memiliki titik panas. Angka itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat meninjau lokasi karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/2). Luasan tersebut setara dengan lebih dari 117 ribu lapangan sepak bola, sebuah sinyal bahwa persoalan karhutla tidak lagi semata-mata ulah perorangan, melainkan melibatkan entitas korporasi besar.
Jumhur menjelaskan, kebakaran tersebar di berbagai wilayah konsesi di Sumatera dan Kalimantan, dua pulau yang selama ini menjadi pusat perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam membangun sekat kanal atau mengabaikan kewajiban pencegahan lainnya. Langkah ini merupakan respons atas temuan titik api yang mengarah ke konsesi mereka, sebuah perkembangan yang menempatkan korporasi pada posisi yang tidak nyaman di tengah tekanan publik dan internasional terhadap deforestasi.
Di Riau, kondisi karhutla secara keseluruhan disebut menurun dibandingkan periode sebelumnya. Jumhur mengaitkan perbaikan ini dengan upaya mitigasi yang melibatkan pemerintah dan kepolisian, termasuk pembangunan sekat kanal serta persiapan embung untuk menjaga kelembaban lahan gambut. Namun, penurunan itu tidak merata. Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan satu lokasi yang masih menjadi perhatian serius: Desa Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Di sana, sekitar 280 hektare lahan terbakar dan api telah bertahan selama 21 hari, membutuhkan kolaborasi intensif antara TNI, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan berbagai pemangku kepentingan.
Herry menekankan bahwa karakteristik lahan gambut di Kerumutan membuat pemadaman menjadi jauh lebih rumit. Gambut yang kering dapat menyimpan api di bawah permukaan, sehingga operasi udara secara berkelanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan. Ia juga menggarisbawahi bahwa penanganan karhutla tidak bisa hanya bersifat reaktif. Pemerintah dan aparat keamanan telah menjalankan langkah-langkah mitigasi sebelum bencana muncul, serta penanganan pascakebakaran untuk memulihkan ekosistem dan mengurangi dampak sosial.
Di tengah upaya pemadaman, Polda Riau bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau juga bergerak melindungi warga terdampak asap. Pemeriksaan kesehatan difokuskan pada anak-anak yang paling rentan terhadap gangguan pernapasan. Petugas membagikan masker dan memberikan trauma healing bagi masyarakat yang mengalami tekanan psikologis akibat kebakaran yang berkepanjangan. Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya bencana ekologis, tetapi juga krisis kesehatan masyarakat yang memerlukan pendekatan multidimensi.
Bagi Indonesia, angka 85.000 hektare ini menjadi pengingat bahwa tata kelola lahan masih memiliki celah besar. Verifikasi terhadap 335 perusahaan akan menjadi ujian kredibilitas pemerintah dalam menegakkan aturan. Jika hanya berujung pada sanksi administratif ringan, investor dan publik internasional akan mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap target pengurangan emisi karbon. Sebaliknya, jika ada penindakan tegasโseperti yang ditekankan oleh Menteri Sekretaris Negara terkait penegakan hukum bagi pelaku karhutlaโmaka efek jera bisa menjadi katalis perubahan perilaku korporasi.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, melainkan bagaimana pemerintah memastikan bahwa konsesi-konsesi tersebut tidak kembali menjadi sumber api di musim kemarau berikutnya. Apakah verifikasi ini akan diikuti dengan pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti lalai? Atau akankah sanksi administratif kembali menjadi kompromi yang melemahkan upaya pencegahan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia mampu memutus siklus karhutla yang telah berulang selama bertahun-tahun.



