Sanksi AS ke Presiden ICC Jepang: Tokyo Angkat Bicara, Tegaskan Dukungan pada Pengadilan Den Haag
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menyayangkan sanksi AS terhadap Tomoko Akane, hakim Jepang yang memimpin Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
- Langkah Washington menargetkan sembilan dari 18 hakim ICC, memperdalam ketegangan antara AS dan pengadilan internasional yang juga menyidangkan kasus Netanyahu dan Putin.
- Jepang, sekutu dekat AS, berkomitmen memperkuat dialog untuk mempertahankan supremasi hukum, sementara Indonesia dapat menarik pelajaran tentang keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen multilateral.

Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi secara terbuka menyayangkan keputusan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap Tomoko Akane, hakim asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sikap ini disampaikan Takaichi di hadapan wartawan di Tokyo, sehari setelah Washington mengumumkan langkah pembekuan aset dan pembatasan akses ke sistem keuangan AS terhadap Akane dan sejumlah pejabat ICC lainnya.
Sanksi tersebut merupakan bagian dari kampanye luas yang dilancarkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk melemahkan pengadilan yang berbasis di Den Haag. Sebelumnya, AS telah mengkritik ICC karena membuka penyelidikan terhadap personel militernya terkait dugaan kejahatan perang di Afghanistan, serta menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas operasi militer di Jalur Gaza. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bahkan menyebut ICC sebagai "pengadilan supranasional yang korup dan terpolitisasi secara fatal" yang telah menyalahgunakan wewenangnya.
Jepang, yang selama ini dikenal sebagai sekutu dekat AS, memilih untuk tidak tinggal diam. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Toshihiro Kitamura menegaskan bahwa Tokyo secara konsisten mendukung ICC dalam upayanya menuntut kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. Pemerintah Jepang berkomitmen untuk terus memperkuat supremasi hukum global melalui dialog dengan negara-negara terkait, termasuk AS. Sikap ini menunjukkan adanya ruang untuk perbedaan pandangan di antara kedua negara, meskipun hubungan bilateral mereka tetap erat.
Tomoko Akane, yang berusia 70 tahun dan berprofesi sebagai mantan jaksa, memulai masa jabatannya sebagai presiden ICC pertama dari Jepang pada Maret 2024. Sebagai hakim, Akane terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada 2023 atas dugaan deportasi paksa anak-anak Ukraina. Sebagai balasan, Rusia telah memasukkan namanya dalam daftar orang yang dicari. Dengan sanksi terbaru ini, total sembilan dari 18 hakim ICC kini menjadi target pembekuan aset dan larangan transaksi keuangan di AS.
Konteks Indonesia: Sikap Jepang yang berusaha menyeimbangkan hubungan dengan AS dan komitmen pada hukum internasional dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia. Sebagai negara yang aktif dalam misi perdamaian PBB dan pernah meratifikasi Statuta Roma, Indonesia memiliki kepentingan untuk mendukung pengadilan internasional yang kredibel. Namun, di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks, Indonesia perlu cermat dalam menyikapi tekanan dari negara-negara besar. Dukungan terhadap ICC tidak hanya soal kepatuhan pada norma global, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas sebagai anggota masyarakat internasional yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Langkah AS ini tidak hanya berdampak pada individu yang terkena sanksi, tetapi juga mengirim sinyal kuat tentang bagaimana Washington memandang lembaga peradilan internasional. Rubio, dalam pernyataannya, menuduh Akane dan koleganya, Abdoulaye Seye dari Senegal, telah "secara langsung terlibat" dalam upaya ICC untuk menyelidiki dan menuntut pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksi pengadilan. Tuduhan ini mempertegas bahwa AS menganggap ICC sebagai alat politik yang mengancam kedaulatan nasionalnya.
Di sisi lain, dukungan Jepang terhadap ICC menunjukkan bahwa tidak semua sekutu AS sejalan dengan kebijakan Washington. Tokyo tampaknya berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan aliansi dan prinsip-prinsip hukum internasional. Sikap ini bisa menjadi preseden bagi negara-negara lain yang berada di bawah tekanan serupa. Pertanyaannya, apakah negara-negara demokrasi lain akan berani mengambil posisi tegas seperti Jepang, atau justru memilih untuk mengikuti jejak AS dalam melemahkan ICC?
Ke depan, dinamika antara AS dan ICC akan terus menjadi sorotan. Jika sanksi ini diperluas atau dipertahankan, pengadilan internasional bisa kehilangan efektivitasnya dalam menangani kasus-kasus besar. Namun, dukungan dari negara-negara seperti Jepang memberikan harapan bahwa ICC masih memiliki ruang untuk beroperasi. Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa tatanan dunia yang berdasarkan aturan membutuhkan komitmen nyata dari semua pihak, terutama di tengah persaingan kekuatan global yang semakin tajam.



