Menteri Kehakiman Korsel Mundur: Sinyal Perombakan Sistem Peradilan di Tengah Perebutan Kewenangan Jaksa
Baca dalam 60 detik
- Jung Sung-ho mengajukan pengunduran diri setelah berseberangan dengan Partai Demokrat soal rencana penghapusan wewenang investigasi tambahan jaksa.
- Revisi Undang-Undang Acara Pidana yang berlaku Oktober mendatang akan membatasi peran jaksa pada penuntutan, memicu perdebatan tentang keseimbangan kekuasaan.
- Langkah ini berpotensi menjadi preseden bagi reformasi hukum di Asia, termasuk Indonesia yang tengah mengkaji pembaruan sistem peradilan pidana.

Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri pada Selasa sore (18/8/2026) di tengah ketegangan politik yang memanas dengan Partai Demokrat yang berkuasa. Langkah ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan puncak dari pertarungan panjang mengenai masa depan kewenangan jaksa dalam sistem peradilan pidana Negeri Ginseng.
Perseteruan bermula ketika Jung menolak keras wacana penghapusan hak jaksa untuk melakukan penyidikan tambahan. Dalam sistem yang berlaku saat ini, jaksa dapat melanjutkan penyidikan jika menilai hasil kerja polisi tidak memadai. Namun, Partai Demokrat berpendapat kekuasaan tersebut terlalu besar dan berpotensi menciptakan konsentrasi otoritas yang tidak sehat di tangan kejaksaan. Mereka mengusulkan pemisahan total antara fungsi penyidikan dan penuntutan, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya reformasi mendasar.
Perubahan ini akan terwujud nyata ketika revisi Undang-Undang Acara Pidana mulai berlaku pada 2 Oktober mendatang. Setelah tanggal tersebut, jaksa tidak lagi diizinkan menangani kasus yang dianggap belum tuntas oleh polisi. Fokus mereka akan dialihkan sepenuhnya pada peninjauan hasil penyidikan, pengambilan keputusan untuk membawa perkara ke pengadilan, serta penanganan kasus di ruang sidang. Ini adalah pergeseran paradigma yang signifikan dari praktik selama puluhan tahun.
Dalam surat pengunduran dirinya, Jung mengutip alasan kesehatan sebagai pemicu utama. Namun, pernyataan yang lebih menohok adalah harapannya agar "sistem peradilan pidana yang baru dapat diselesaikan di bawah kepemimpinan yang segar," seperti dikutip oleh Yonhap News Agency. Kalimat ini secara tersirat mengakui bahwa ia tidak sejalan dengan arah kebijakan yang digariskan partai berkuasa, dan memilih mundur daripada menjadi bagian dari perubahan yang ia yakini keliru.
Jika pengunduran diri ini diterima oleh Presiden, Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo akan mengambil alih sebagai menteri ad interim. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung: apakah langkah ini akan meredakan ketegangan, atau justru membuka babak baru konflik antara eksekutif dan legislatif? Pengamat hukum di Seoul menilai bahwa pengunduran diri Jung adalah sinyal bahwa reformasi kejaksaan akan berjalan tanpa kompromi, meskipun harus mengorbankan pejabat tinggi yang menolaknya.
Bagi Indonesia, dinamika ini menawarkan pelajaran berharga. Di tengah wacana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digulirkan pemerintah, perdebatan tentang pembagian kewenangan antara kepolisian, jaksa, dan KPK masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Pengalaman Korea Selatan menunjukkan bahwa perubahan hukum yang mendasar tidak hanya membutuhkan naskah akademik yang matang, tetapi juga keberanian politik untuk menghadapi resistensi dari institusi yang merasa terdampak.
Ke depan, dunia akan mengamati bagaimana Korea Selatan menavigasi transisi ini. Apakah pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan akan benar-benar meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi peradilan, atau justru menimbulkan kekosongan kewenangan yang dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu? Jawabannya mungkin akan menentukan arah reformasi hukum di kawasan Asia, termasuk Indonesia yang tengah mencari titik keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.


