Target PPN Rp130 Triliun: DPR Ingatkan Jangan Bebani Rakyat
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menargetkan penerimaan PPN sebesar Rp130 triliun pada tahun depan, namun DPR mengingatkan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.
- Anggota Komisi XI DPR menyoroti potensi kontraksi konsumsi rumah tangga jika tarif PPN dinaikkan, yang dapat menggerus daya beli kelas menengah bawah.
- Keputusan final mengenai besaran tarif PPN akan ditentukan dalam pembahasan APBN 2025, dengan opsi kenaikan bertahap atau perluasan objek pajak.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp130 triliun pada tahun anggaran 2025, sebuah angka yang langsung memicu peringatan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi rakyat. Target ambisius ini muncul di tengah tekanan fiskal yang meningkat, namun para legislator menilai bahwa menggenjot penerimaan dari PPN tanpa perhitungan matang berisiko menggerus daya beli masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi.
Anggota Komisi XI DPR, yang membidangi keuangan dan perbankan, menggarisbawahi bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen—sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)—harus dievaluasi ulang. Mereka menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dampak berantai terhadap inflasi, terutama pada sektor makanan dan transportasi yang sensitif bagi kelas menengah bawah. Jika penerimaan pajak dipaksakan naik melalui instrumen PPN, maka risiko penurunan konsumsi rumah tangga menjadi nyata, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa penerimaan pajak yang lebih tinggi diperlukan untuk membiayai program-program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, subsidi energi, dan transformasi digital. Namun, DPR menekankan bahwa target Rp130 triliun tersebut harus dicapai tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Salah satu solusi yang disuarakan adalah memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru, terutama dari sektor ekonomi digital yang selama ini belum optimal kontribusinya. Langkah ini dinilai lebih adil dibandingkan menaikkan tarif secara seragam yang langsung membebani konsumen.
Konteks Indonesia menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Daya beli masyarakat kelas menengah yang menjadi tulang punggung konsumsi domestik masih rapuh, terlihat dari melambatnya pertumbuhan penjualan ritel dan meningkatnya jumlah pekerja informal. Jika tarif PPN dinaikkan, harga barang dan jasa akan ikut merangkak naik, memicu inflasi yang pada akhirnya menekan upah riil. Para ekonom memperkirakan bahwa setiap kenaikan 1 persen tarif PPN dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi hingga 0,2 persen, sebuah harga yang terlalu mahal jika tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang tepat.
Menurut pengamat perpajakan, pemerintah sebenarnya memiliki ruang fiskal untuk menunda kenaikan tarif PPN hingga kondisi ekonomi benar-benar stabil. Mereka menunjuk pada realisasi penerimaan pajak yang sudah melampaui target di beberapa tahun terakhir, berkat perbaikan kepatuhan dan digitalisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, DPR mendesak agar pemerintah lebih transparan dalam menyusun asumsi makro yang menjadi dasar target penerimaan, termasuk proyeksi inflasi, nilai tukar, dan harga komoditas.
Keputusan final mengenai tarif PPN akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang dijadwalkan rampung pada akhir September. Pemerintah dan DPR dituntut untuk menemukan titik temu yang tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya, apakah pemerintah berani mengambil langkah tidak populer dengan menunda kenaikan tarif demi mengamankan daya beli, atau justru memaksakan target demi menutup defisit yang menganga? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan fiskal Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.



