Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- Regulasi anyar menetapkan bunga flat 8 persen per tahun untuk kredit usaha mikro perempuan, turun drastis dari sekitar 24 persen.
- Skema ini menyasar 9,16 juta perempuan prasejahtera dengan plafon hingga Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan.
- Implementasi penuh bergantung pada kesiapan penyalur dan integrasi data, dengan pengawasan ketat dari BPKP dan Komite UMKM.

Pemerintah resmi memangkas beban bunga pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro perempuan dari sekitar 24 persen menjadi 8 persen flat per tahun melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), sebuah terobosan yang diharapkan mampu menarik jutaan perempuan keluar dari jerat rentenir dan memperkuat basis ekonomi keluarga.
Landasan hukum program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026, yang diundangkan pada 5 Agustus 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan biaya pinjaman kelompok masyarakat paling rentan, sekaligus mengimplementasikan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026.
Skema KPPS dirancang khusus untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya mereka yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima harus memiliki NIK, kartu keluarga, dan tergabung dalam kelompok beranggotakan minimal lima orang di lingkungan yang sama. Dengan plafon hingga Rp15 juta per akad, pinjaman dapat ditarik sekaligus atau bertahap, dan dapat diakses berulang kali tanpa batasan frekuensiโsebuah fleksibilitas yang jarang ditemukan dalam program kredit bersubsidi.
Selain bunga yang lebih rendah, KPPS juga menghapus syarat agunan tambahan. Penyalur dilarang meminta jaminan di luar usaha atau objek yang dibiayai, sebuah ketentuan yang melindungi peminjam dari risiko kehilangan aset pribadi. Jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan, dengan perpanjangan hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi. Dana pinjaman diarahkan untuk kegiatan produktif di sektor pertanian, kelautan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.
Program ini tidak hanya berhenti pada pemberian modal. Penyalur diwajibkan memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan kewirausahaan. Mekanisme tanggung renteng antaranggota kelompok juga diterapkan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan solidaritas. Penerima bahkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, memberikan perlindungan sosial yang selama ini sulit diakses oleh pekerja informal.
Dari sisi penyaluran, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat serta memiliki sistem data terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas penyaluran.
Bagi Indonesia, program ini memiliki arti strategis. Dengan mayoritas pelaku UMKM adalah perempuan, akses pembiayaan murah dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi inklusif. Namun, keberhasilan KPPS sangat bergantung pada kesiapan penyalur dalam menjangkau daerah terpencil dan integrasi data DTSEN yang akurat. Pertanyaan krusial yang menggantung: mampukah birokrasi dan lembaga keuangan mengawal program ini tanpa kebocoran, dan akankah bunga 8 persen benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak?



