Gugatan Trafficking Anak terhadap Estate Michael Jackson Dimentahkan Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- Empat saudara kandung yang menuntut estate Michael Jackson atas tuduhan trafficking seksual harus menghadapi proses arbitrase tertutup, bukan pengadilan publik.
- Keputusan hakim menguatkan klausul arbitrase dalam perjanjian 2019 senilai ยฃ3,5 juta, yang menurut penggugat ditandatangani di bawah tekanan.
- Kasus ini menyoroti tantangan hukum bagi korban pelecehan yang telah menerima penyelesaian di luar pengadilan, serta perdebatan tentang transparansi versus efisiensi.

Gugatan perdagangan seks anak yang diajukan empat saudara kandung terhadap estate Michael Jackson resmi ditolak pengadilan. Hakim memutuskan perkara tersebut harus diselesaikan melalui arbitrase rahasia, sesuai klausul dalam perjanjian damai 2019 yang mereka tandatangani. Putusan ini menjadi pukulan bagi upaya keluarga Cascio untuk membawa kasus pelecehan yang mereka tuduhkan ke ranah publik.
Edward, Dominic, Marie-Nicole, dan Aldo Cascio mengajukan gugatan pada awal tahun ini, menuduh mendiang 'King of Pop' yang wafat pada 2009 telah melakukan 'grooming' dan 'cuci otak' terhadap mereka saat masih di bawah umur. Namun, Hakim Hernรกn D. Vera dari pengadilan California memutuskan bahwa sengketa ini harus ditangani dalam arbitrase tertutup, merujuk pada perjanjian 2019 yang ditandatangani keempatnya dengan estate. Dalam dokumen yang diperoleh Billboard, hakim menulis, 'Meskipun tuduhan tersebut mengerikan, pengadilan tidak memiliki kebebasan untuk melakukan apa pun selain menegakkan klausul arbitrase.'
Keluarga Cascio, yang tumbuh bersama Jackson dan pernah menyebut diri mereka sebagai 'keluarga kedua' sang penyanyi, sebelumnya adalah pendukung setia Jackson. Namun, setelah dokumenter kontroversial Leaving Neverland tayang pada 2019, mereka mengubah sikap dan mengaku telah 'diprogram ulang' setelah menonton film tersebut. Pada tahun yang sama, estate membayar mereka ยฃ3,5 juta sebagai penyelesaian, tanpa pengakuan kesalahan. Kini, mereka berargumen bahwa perjanjian itu tidak sah karena ditandatangani di bawah paksaan.
Hakim Vera menilai argumen mereka 'serius', tetapi menegaskan bahwa tantangan terhadap keabsahan perjanjian harus diajukan di hadapan arbiter, bukan di pengadilan terbuka. 'Meskipun penggugat sepenuhnya berhak mengajukan pertanyaan tentang ketidakadilan, tantangan tersebut harus disampaikan nanti di hadapan arbiter,' tulisnya. Keputusan ini sejalan dengan putusan serupa pada Maret lalu, ketika hakim lain di California memerintahkan arbitrase untuk klaim Frank Cascio, saudara kelima, yang menandatangani perjanjian yang sama.
Pengacara keluarga Cascio, Howard King, menyebut putusan ini 'mengecewakan tetapi tidak mengejutkan'. Ia menyayangkan bahwa keputusan apakah kliennya 'tertipu' dalam menandatangani perjanjian akan ditentukan oleh arbiter, bukan juri. 'Keluarga berharap pengadilan mengizinkan persidangan publik atas pelecehan puluhan tahun yang dilakukan Michael Jackson dan upaya penutupan oleh penasihatnya. Sebaliknya, keluarga akan mencari keadilan di ruang konferensi pribadi yang gelap,' ujarnya. Sementara itu, pihak estate sebelumnya mengecam tuntutan ini sebagai 'upaya putus asa untuk mendapatkan uang' dan mencatat bahwa keluarga Cascio selama puluhan tahun membela dan menegaskan ketidakbersalahan Jackson sebelum berbalik arah.
Bagi publik Indonesia, kasus ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dalam kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan figur publik. Di Indonesia, proses hukum sering kali berjalan tertutup, dan korban kerap menghadapi hambatan untuk mendapatkan keadilan. Putusan ini juga menyoroti bagaimana klausul arbitrase dalam perjanjian damai dapat membatasi akses korban ke pengadilan terbuka, sebuah isu yang relevan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah arbitrase akan memberikan keadilan bagi keluarga Cascio, atau justru mengubur kasus ini dalam kerahasiaan. Dengan pengalaman hukum yang panjang, keputusan arbiter akan menjadi preseden bagi kasus serupa, baik di Amerika Serikat maupun negara lain, termasuk Indonesia, di mana perlindungan korban dan akses keadilan masih menjadi perdebatan hangat.



