Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejagung dijadwalkan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan emas 74 kg dan valas ratusan miliar rupiah.
- Pemeriksaan ini merupakan buntut dari pelimpahan perkara dari Polri, menandai babak baru penegakan hukum di tubuh kejaksaan.
- Kasus ini berpotensi membuka tabir aliran dana dan aset yang melibatkan pejabat tinggi, dengan implikasi luas bagi iklim investasi dan kepercayaan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat hari ini. Pemeriksaan ini menjadi tonggak baru dalam pengusutan perkara yang sempat menggegerkan publik karena melibatkan aset bernilai triliunan rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan merinci waktu dan lokasi pasti, hanya menyebut bahwa hal itu sepenuhnya bergantung pada penyidik Tim 9. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan direncanakan berlangsung di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, tempat Febrie ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri ke Kejagung, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Tim 9 kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara Asabri, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, bersama Don Ritto yang berstatus tersangka TPPU.
Langkah Kejagung ini menegaskan komitmen memberantas korupsi di internal institusi, sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa tidak ada imunitas bagi penegak hukum. Bagi publik dan pelaku pasar, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat dalam menuntaskan perkara besar yang menyentuh jantung tata kelola keuangan negara.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pemeriksaan ini adalah langkah maju dalam pengungkapan jaringan keuangan terselubung. "Modus pencucian uang di sektor publik sering kali melibatkan aset fisik seperti emas untuk menghindari deteksi sistem perbankan," ujarnya. Ia menilai keterlibatan mantan pejabat tinggi kejaksaan akan memperkuat kepercayaan publik bila prosesnya transparan.
Namun, tantangan besar masih membayangi. Pengusutan kasus yang melibatkan internal aparat kerap menghadapi resistensi dan upaya pelemahan. Publik menunggu apakah Tim 9 mampu membongkar aliran dana hingga ke pemilik akhir, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini santer diberitakan. Tekanan untuk mengusut tuntas juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak transparansi.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki arti strategis. Di tengah upaya pemerintah menarik investasi dan memberantas korupsi, penuntasan perkara ini akan menjadi barometer efektivitas reformasi hukum. Jika berhasil, kepercayaan investor terhadap tata kelola Indonesia berpotensi menguat; sebaliknya, kegagalan akan menimbulkan skeptisisme baru.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah apakah pengungkapan ini akan berhenti pada Febrie atau merembet ke aktor-aktor lain yang selama ini berada di balik layar. Dengan aset senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan, publik berhak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dan bagaimana aliran dana tersebut dikelola. Proses hukum yang berjalan akan menjadi jawaban atas rasa penasaran tersebut.



