Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat: 120 Kasus Baru Sepanjang 2026, RUU Payung Hukum Masih Mengambang
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Januari–Juli 2026, tercatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat, didominasi konflik terkait proyek strategis nasional dan perluasan taman nasional.
- Data BRWA menunjukkan baru 18,3% wilayah adat yang diakui pemerintah daerah, sementara 77,2% wilayah adat masih berada dalam kawasan hutan negara, memicu tumpang tindih dan konflik.
- RUU Masyarakat Adat yang tengah dibahas DPR ditargetkan rampung akhir 2026, namun koalisi sipil mengkhawatirkan substansi FPIC dan hak wilayah adat terdegradasi dalam proses politik.

Di tengah hiruk-pikuk pembangunan nasional, nasib masyarakat adat kembali menjadi sorotan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi menimpa komunitas adat—sebuah tren yang menurut aktivis tidak pernah surut, bahkan semakin kompleks seiring menguatnya proyek-proyek strategis negara.
Kisah Afrida Erna Ngato, perempuan adat Suku Pagu di Halmahera Utara, menjadi salah satu wajah pahit realitas ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 setelah menolak perluasan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals di wilayah adatnya. Tuduhan menghalangi investasi dan melakukan penambangan ilegal membuatnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Trauma masih membekas: ia tak berani bepergian sendiri, bahkan menyamar dengan kerudung saat ke pasar. Anak-anaknya yang seharusnya berkuliah di Jakarta pun mengurungkan niat karena khawatir meninggalkan ibunda.
Kisah Afrida hanyalah satu dari ribuan konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, pada 2025 saja luas wilayah adat yang berkonflik mencapai 500.637 hektar—setara lebih dari 700 ribu lapangan sepak bola. Pemicunya beragam: perkebunan, hutan tanaman industri, klaim hutan lindung, pertambangan, hingga proyek strategis nasional (PSN). Di Boven Digul, Suku Awyu berhadapan dengan militer yang mengawal ekspansi sawit dan proyek pangan. “Militer mendampingi investor, bukan mendampingi kami,” kritik Hendrikus Woro, pemimpin Marga Woro.
Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya BRIN, Desmiwati, melihat akar persoalan pada perbedaan cara pandang terhadap tanah. Negara dan investor melihat tanah sebagai komoditas administratif dan modal produksi, sementara masyarakat adat memandangnya sebagai ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial-budaya. “Perbedaan cara pandang ini pasti melahirkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya. Akibatnya, ketika mempertahankan wilayahnya, masyarakat adat kerap diposisikan sebagai pelanggar hukum—dituduh menyerobot lahan, merusak aset, atau menghambat investasi.
Regulasi terbaru, UU 32/2024 tentang Konservasi, justru dinilai memperparah keadaan. Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN, menyebut beleid itu lahir tanpa partisipasi bermakna dan nyaris tidak menyebut masyarakat adat. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan atas dasar informasi yang cukup—tidak tercantum. “Wilayah konservasi sekarang semua diarahkan oleh negara,” tegasnya. Koalisi masyarakat sipil pun telah menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ancaman baru juga datang dari pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di kawasan hutan. Pada 27 Juli lalu, Menteri Kehutanan menyerahkan 17 izin penggunaan kawasan hutan seluas 961 hektar kepada TNI AD untuk markas batalyon. TNI menargetkan 750 Yonif TP berdiri hingga 2029. Walhi menilai kebijakan ini keliru dan berpotensi mendorong deforestasi. “Harusnya pembangunan fasilitas negara menjamin perlindungan ekosistem,” ujar Musdalifah Jamal, pengkampanye Walhi Nasional.
Di tengah tekanan itu, pengakuan wilayah adat berjalan sangat lambat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, dari 2.284 wilayah adat yang terpetakan seluas 36,6 juta hektar, baru 418 wilayah (18,3%) yang mendapat penetapan pemerintah daerah. Kepala BRWA, Kasmita Widodo, mengidentifikasi lima hambatan utama: kelembagaan yang tidak berjalan, minimnya kapasitas SDM, anggaran yang terbatas, kemauan politik kepala daerah yang rendah, serta rumitnya koordinasi dengan pemerintah pusat karena banyak wilayah adat berada dalam kawasan hutan negara.
Kasmita menegaskan, kekhawatiran bahwa pengakuan wilayah adat menghambat investasi tidak berdasar. Sebaliknya, ketidakjelasan status justru memicu konflik yang merugikan semua pihak. “8,37 juta hektar wilayah adat telah dibebani izin usaha. Ketidakjelasan status menyimpan risiko bagi semua,” katanya. Desmiwati menambahkan, negara cenderung memenangkan dokumen formal dibanding sejarah sosial masyarakat adat yang berbasis lisan dan hukum adat.
Harapan kini tertuju pada RUU Masyarakat Adat yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR. RUU ini ditargetkan rampung akhir 2026. Namun, koalisi sipil mengingatkan agar pembahasan tidak mereduksi hak-hak dasar. Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menyoroti adanya upaya mendelegitimasi FPIC menjadi sekadar musyawarah. Padahal, FPIC adalah keputusan merdeka masyarakat adat tanpa intervensi negara atau perusahaan. “Negara harus menjamin mekanisme keputusan benar-benar bebas,” tegasnya.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum yang memangkas prosedur berlapis dan memberikan kesetaraan akses pengakuan bagi semua bentuk wilayah adat—hutan, tanah, maupun pesisir. Namun, dengan sisa masa kerja DPR yang tinggal empat bulan, akankah RUU ini benar-benar tuntas? Atau akankah kembali menjadi janji yang menggantung, meninggalkan masyarakat adat dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan?



