Menkomdigi Klaim Penurunan 5 Juta Akun Anak Lampaui TikTok Australia, Ini Bedanya dengan Pendekatan Negeri Kanguru
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia mengklaim telah menurunkan lima juta akun anak dari platform digital, melampaui capaian serupa yang dilakukan TikTok di Australia.
- Berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan total berdasarkan usia, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diatur dalam PP Tunas.
- Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseriusan platform dalam menerapkan verifikasi usia dan kepatuhan terhadap penilaian mandiri.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Indonesia telah berhasil menurunkan sekitar lima juta akun anak dari berbagai platform digital, sebuah angka yang menurutnya melampaui pencapaian TikTok di Australia. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta pada Selasa, menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai menunjukkan hasil nyata.
Meutya menggarisbawahi bahwa meskipun lima juta akun masih jauh dari target yang ditetapkan, secara global angka tersebut merupakan sebuah capaian yang signifikan. "Bersama platform, kami sudah melakukan penurunan lima juta akun. Meskipun jumlah ini masih kecil dibandingkan target, dalam hitungan dunia, ini sudah mengalahkan yang dilakukan TikTok di Australia," ujarnya. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan global tentang bagaimana negara-negara melindungi anak-anak dari bahaya konten digital.
Perbedaan mendasar terletak pada filosofi regulasi. Australia memilih pendekatan larangan total (total ban) berdasarkan usia, sementara Indonesia mengadopsi pendekatan berbasis risiko. Dalam kerangka PP Tunas, platform dinilai berdasarkan berbagai aspek seperti fitur percakapan, konten yang tidak layak, potensi kecanduan, dampak pada kesehatan mental, perlindungan data pribadi, hingga pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial. "Kami tidak melarang total, tetapi kami melarang akses untuk anak di bawah 16 tahun ke platform berisiko tinggi," jelas Meutya.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif karena memungkinkan platform untuk menurunkan tingkat risikonya melalui penyesuaian fitur. Contoh konkretnya adalah Roblox yang menonaktifkan fitur chat bagi pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, dan fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan orang tua. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi tidak hanya membatasi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku platform.
Namun, implementasi PP Tunas tidak berjalan mulus. Meutya mengakui bahwa masih ada tantangan besar dalam penerapan sistem verifikasi usia yang andal. "Tidak semua platform telah memberikan bukti bahwa mereka mengadopsi teknologi terbaik untuk verifikasi usia," katanya. Padahal, ada berbagai metode yang tersedia, seperti age inference, verifikasi foto, atau analisis perilaku pengguna. Hingga kini, Kemkomdigi telah menerima penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan delapan platform di antaranya mengakui diri sebagai berisiko tinggi.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi luas. Pertama, ini menunjukkan bahwa negara berkembang pun bisa menjadi pelopor dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital, bahkan melampaui negara maju seperti Australia. Kedua, pendekatan berbasis risiko memberikan fleksibilitas bagi industri untuk berinovasi, namun juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari platform. Ketiga, keberhasilan kebijakan ini akan menjadi tolok ukur bagi negara-negara lain yang sedang merumuskan regulasi serupa.
Meutya berharap PP Tunas tidak hanya menjadi alat larangan, tetapi juga katalis bagi perubahan menyeluruh. "Kami berharap ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun, tetapi juga gerakan yang lebih menyeluruh agar platform ikut berubah," tuturnya. Ia menganalogikan mekanisme ini seperti rating film, di mana platform diharapkan mengakui sendiri tingkat risikonya tanpa harus ditunjuk oleh pemerintah.
Pertanyaan yang kini menggantung adalah seberapa cepat platform-platform besar akan berinvestasi dalam teknologi verifikasi usia yang canggih. Jika tidak, Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas. Namun, dengan komitmen yang ditunjukkan, Indonesia berpotensi menjadi model global dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya. Apakah negara lain akan mengikuti jejak ini?



