Ombudsman Desak Pemerataan Internet: Layanan Publik Digital Terhambat di Wilayah 3T
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menilai keterbatasan akses internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) menghambat optimalisasi layanan administrasi kependudukan, kesehatan, hingga perizinan.
- Dalam pertemuan dengan Menkomdigi, Ombudsman menyoroti perlunya penguatan Pusat Data Nasional dan interoperabilitas data untuk mencegah maladministrasi.
- Komdigi meraih Opini Kualitas Tertinggi tanpa Maladministrasi dengan nilai 91,41 pada 2025, namun tantangan pemerataan infrastruktur digital masih menjadi pekerjaan rumah.

Kesenjangan akses internet di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Ombudsman RI mengingatkan bahwa keterbatasan jaringan di sejumlah daerah berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik berbasis digital. Anggota Ombudsman RI, Partono, menegaskan bahwa layanan seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga pelayanan desa belum dapat berjalan optimal di wilayah yang masih minim konektivitas.
Pernyataan ini muncul setelah Ombudsman RI menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (23/7). Dalam forum tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai tulang punggung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), hingga interoperabilitas data antarinstansi.
Partono menilai, tanpa koordinasi yang kuat antara Ombudsman dan Komdigi, upaya percepatan penyelesaian laporan masyarakat akan berjalan lambat. "Kami berharap dengan penguatan koordinasi, kami bisa mempercepat laporan yang disampaikan kepada kami dengan meningkatkan respons aduan dari masyarakat," ujarnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antarlembaga untuk mendorong perbaikan layanan komunikasi dan informatika secara berkelanjutan.
Di sisi lain, Ombudsman memberikan apresiasi atas capaian Komdigi dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pada 2025, kementerian tersebut meraih Opini Kualitas Tertinggi tanpa Maladministrasi dengan nilai akhir 91,41, sebuah pencapaian yang dinilai Partono sebagai bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Namun, ia mengingatkan bahwa penilaian tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan struktural seperti kesenjangan infrastruktur digital di daerah.
Bagi masyarakat Indonesia, persoalan ini bukan sekadar soal teknis. Di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan, warga di daerah 3T masih kerap kesulitan mengakses layanan publik yang seharusnya dapat diurus secara daring. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru: mereka yang tinggal di perkotaan menikmati kemudahan layanan digital, sementara warga di pelosok harus menempuh jarak jauh untuk mengurus dokumen secara manual. Padahal, pemerintah tengah mendorong digitalisasi sebagai cara untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyambut baik masukan dari Ombudsman. "Kami terbuka terhadap masukan-masukan dari Ombudsman RI terkait layanan Komdigi maupun layanan pada ekosistem yang kami regulasikan. Terima kasih atas masukannya," kata Meutya. Sikap ini menunjukkan adanya ruang dialog antara pengawas layanan publik dan eksekutif, namun publik tentu berharap ada langkah konkret yang segera diambil, bukan sekadar wacana.
Ke depan, Ombudsman RI berencana kembali melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada 2026, yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September. Penilaian ini akan mengukur aspek kepatuhan dan kualitas layanan di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Pertanyaannya, akankah perbaikan infrastruktur digital menjadi salah satu indikator utama? Atau akankah penilaian tersebut kembali didominasi oleh aspek administratif semata, sementara akar masalah konektivitas di daerah 3T terus dibiarkan?



