Dewas KPK Revisi Aturan Etik: Hukuman Finansial Diperberat, Progres Capai 80 Persen
Baca dalam 60 detik
- Revisi Perdewas KPK yang tengah berjalan telah mencapai 80 persen dan akan menaikkan sanksi finansial bagi pelanggar etik, termasuk pimpinan dan anggota Dewas.
- Perubahan aturan ini juga menyasar transparansi putusan etik serta kejelasan status pegawai, termasuk mereka yang berasal dari PNYD, guna memperkuat akuntabilitas internal.
- Dengan 14 pengaduan etik yang masuk hingga Juni 2026, langkah ini menjadi ujian kredibilitas KPK dalam menegakkan integritas di internal lembaga.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menggodok revisi Peraturan Dewas (Perdewas) tentang kode etik, dengan progres pembahasan yang telah mencapai 80 persen. Langkah ini diambil untuk mempertegas sanksi finansial bagi insan KPK yang terbukti melanggar etika, sekaligus menjawab kritik publik atas lemahnya penegakan integritas di internal lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung C1 KPK, Senin (3/8/2026), mengungkapkan bahwa penyempurnaan aturan ini tengah memasuki tahap review oleh Pimpinan KPK sebelum difinalisasi. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah peningkatan hukuman finansial atau pemotongan gaji bagi pelanggar etik, termasuk jika yang bersalah adalah pimpinan atau anggota Dewas sendiri. "Hukumannya akan dinaikkan, tidak seperti yang sudah ada di Perdewas sekarang," tegas Sumpeno.
Revisi ini tidak hanya menyasar aspek finansial. Sumpeno menambahkan bahwa aturan baru juga dirancang untuk meningkatkan transparansi putusan etik, sehingga publikasi dan eksekusi sanksi menjadi lebih jelas. Selain itu, revisi ini bertujuan memperjelas status pegawai KPK, terutama mereka yang berasal dari Pegawai Negeri yang Diperbantukan (PNYD), serta membuat prosedur etik lebih efisien. Hal ini penting mengingat KPK terdiri dari pimpinan, Dewas, dan pegawai dengan latar belakang yang beragam.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas sejumlah kasus pelanggaran etik yang sempat mencoreng wajah KPK. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dewas KPK telah menerima 14 pengaduan etik, ditambah satu aduan dari 2025 yang proses sidangnya baru digelar tahun ini. Dari jumlah tersebut, delapan aduan telah selesai ditangani hingga tahap analisis, sementara lima pengaduan ulang masih dalam tahap klarifikasi. Dua sidang etik telah dilaksanakan, salah satunya untuk pengaduan tahun lalu, dan keduanya berujung pada sanksi berat atas pelanggaran Pasal 7 Ayat 2b Perdewas.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tertulis, dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut kemudian diunggah di jejaring internal KPK agar dapat diakses oleh seluruh insan KPK selama 40 hari kerja. Meski terkesan sederhana, hukuman ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran kolektif.
Revisi Perdewas ini menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan internal. Publik tentu berharap agar aturan yang baru tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga konsisten diterapkan tanpa pandang bulu. Pertanyaannya, akankah sanksi finansial yang lebih berat mampu menekan angka pelanggaran etik di lingkungan KPK, atau justru memicu resistensi dari internal? Waktu yang akan menjawab, namun langkah ini setidaknya menunjukkan arah perbaikan yang patut diapresiasi.



