Lobi Dagang Kartu: 20 Legislator Jepang Bentuk Gugus Tugas, Pasar Tembus Rp34 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 20 anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang membentuk gugus tugas untuk mendorong pertumbuhan industri kartu dagang yang kini bernilai miliaran dolar.
- Inisiatif ini muncul di tengah maraknya pemalsuan kartu, praktik jual-beli spekulatif, hingga potensi penyalahgunaan transaksi untuk pencucian uang.
- Langkah ini dinilai sebagai sinyal pengakuan resmi atas kartu dagang sebagai aset budaya dan ekonomi, membuka peluang bagi pasar Indonesia untuk belajar dari regulasi yang akan disusun.

Dua puluh legislator dari Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang resmi membentuk gugus tugas khusus untuk menggarap industri kartu dagang, sebuah langkah yang menandai pengakuan politik terhadap sektor yang selama ini dipandang sebagai hobi anak-anak. Inisiatif ini muncul di tengah melonjaknya nilai pasar kartu dagang yang mencapai 338 miliar yen (sekitar Rp34 triliun) pada tahun fiskal 2025, didorong oleh popularitas global waralaba seperti Pokรฉmon dan Yu-Gi-Oh!.
Gugus tugas yang diketuai oleh Seiji Kihara, mantan kepala strategi pemilu LDP, ini tidak hanya bertujuan mempromosikan industri, tetapi juga menjawab masalah kronis seperti peredaran kartu palsu, pembelian massal untuk dijual kembali dengan harga tinggi, serta potensi penyalahgunaan transaksi kartu untuk pencucian uang. Dalam pertemuan perdana di parlemen akhir Juli lalu, Kihara menegaskan bahwa industri kartu dagang "mampu bersaing di tingkat global" dan menekankan pentingnya membangun "pasar yang sehat".
Data dari Japan Toy Association menunjukkan pertumbuhan pasar yang spektakuler: dari sekitar 88 miliar yen pada tahun fiskal 2017 menjadi 338 miliar yen pada tahun fiskal 2025. Angka ini mencerminkan bagaimana kartu dagang telah berevolusi dari sekadar mainan menjadi instrumen investasi dan aset budaya yang diminati kolektor di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi ganda. Di satu sisi, popularitas kartu dagang di dalam negeri juga meningkat, terutama di kalangan generasi muda yang menggemari anime dan manga. Di sisi lain, maraknya penjualan kartu palsu dan praktik spekulasi di platform daring menjadi perhatian yang sama. Langkah Jepang untuk membentuk kerangka regulasi yang jelas dapat menjadi preseden bagi otoritas Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk mulai memikirkan tata kelola industri ini.
Kihara, yang putranya yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga mengoleksi kartu dagang, menyoroti peran industri ini dalam pengembangan daerah. Turnamen dan acara yang digelar di berbagai wilayah Jepang tidak hanya menghidupkan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi sarana interaksi sosial. Ini sejalan dengan tren di Indonesia, di mana komunitas penggemar kartu dagang kerap mengadakan acara serupa di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Namun, tantangan yang dihadapi tidak sederhana. Nilai aset kartu yang terus meningkat justru memicu kejahatan baru. Selain pemalsuan, transaksi kartu bernilai tinggi berpotensi dimanfaatkan untuk pencucian uang karena sifatnya yang sulit dilacak. Gugus tugas menilai bahwa upaya perbaikan praktik industri selama ini terlalu bergantung pada inisiatif masing-masing peritel dan kolektor, sehingga diperlukan kerangka kerja sama di tingkat industri.
Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang telah dilibatkan dalam diskusi awal, menandakan bahwa pemerintah serius untuk mengatur sektor ini. Langkah ini sejalan dengan strategi Jepang untuk mengekspor konten budaya, termasuk kartu dagang, sebagai bagian dari diplomasi publik. Bagi Indonesia, yang juga kaya akan warisan budaya, pelajaran berharga dapat diambil: dengan regulasi yang tepat, industri kreatif dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kepentingan konsumen.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana gugus tugas ini akan menerjemahkan wacana menjadi kebijakan konkret. Apakah akan ada undang-undang khusus atau hanya pedoman sukarela? Bagaimana Jepang menyeimbangkan kepentingan industri dengan perlindungan konsumen? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan dinantikan tidak hanya oleh pelaku industri di Jepang, tetapi juga oleh negara-negara berkembang yang ingin meniru kesuksesan Jepang dalam mengkomersialkan budaya populer.



