Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Bawa Akta Lahir saat ke Luar Negeri: Aturan Baru Imigrasi Thailand
Baca dalam 60 detik
- Mulai Senin (3/8), anak Thailand di bawah 18 tahun yang terbang ke luar negeri dari Bandara Suvarnabhumi wajib menunjukkan akta kelahiran dan surat izin orang tua.
- Aturan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah perdagangan anak dan penculikan lintas batas, sejalan dengan komitmen Thailand terhadap konvensi internasional.
- Wisatawan Indonesia yang membawa anak ke Thailand perlu mewaspadai kebijakan serupa yang mungkin diterapkan di negara lain, serta memastikan dokumen perjalanan anak lengkap.

Mulai Senin (3/8), seluruh anak warga negara Thailand yang berusia di bawah 18 tahun dan hendak terbang ke luar negeri melalui Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, diwajibkan membawa dokumen tambahan saat pemeriksaan imigrasi. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi akta kelahiran, tetapi juga surat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali sah, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya keras pemerintah Thailand untuk menutup celah kejahatan lintas negara yang melibatkan anak.
Pengumuman resmi yang dirilis oleh seksi keberangkatan internasional Pos Pemeriksaan Imigrasi Bandara Suvarnabhumi pada hari yang sama menegaskan bahwa orang tua atau orang dewasa lain yang mendampingi anak wajib memastikan kelengkapan dokumen sebelum tiba di bandara. Sebelumnya, anak-anak Thailand cukup menggunakan paspor untuk bepergian ke luar negeri, namun kini aturan itu diperketat. Imigrasi akan menerima akta kelahiran asli, fotokopi, atau foto elektronik dokumen tersebut. Selain itu, surat izin dari ayah, ibu, atau kedua orang tua juga dapat diminta, dengan ketentuan surat tersebut diterbitkan atau disahkan oleh lembaga pemerintah.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. Pemerintah Thailand, melalui kebijakan ini, ingin memastikan bahwa setiap anak yang meninggalkan wilayahnya mendapat persetujuan eksplisit dari orang tua atau wali. Hal ini sejalan dengan upaya global untuk memberantas perdagangan anak dan penculikan yang kerap memanfaatkan celah regulasi imigrasi. Menurut data Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), Asia Tenggara menjadi salah satu kawasan dengan risiko tinggi praktik eksploitasi anak, sehingga pengawasan ketat di pintu keluar menjadi prioritas.
Bagi Indonesia, kebijakan ini menjadi pengingat penting. Meski aturan serupa belum diterapkan di dalam negeri, meningkatnya mobilitas wisatawan dan pekerja migran Indonesia ke Thailand menuntut kewaspadaan. Para orang tua yang berencana membawa anak ke luar negeri, khususnya ke Thailand, disarankan untuk menyiapkan dokumen kependudukan anak sejak dini, seperti akta kelahiran dan surat izin dari kedua orang tua jika memungkinkan. Konsultasi dengan kedutaan atau konsulat Thailand di Indonesia juga disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Para pengamat menilai, kebijakan ini juga akan berdampak pada industri pariwisata dan perjalanan keluarga di Thailand. Bandara Suvarnabhumi adalah gerbang utama bagi jutaan wisatawan asing, termasuk dari Indonesia. Meskipun aturan ini menyasar warga negara Thailand, wisatawan asing yang membawa anak tetap perlu memastikan dokumen perjalanan anak mereka lengkap, karena petugas imigrasi berhak meminta dokumen pendukung jika ada keraguan. Hal ini sejalan dengan praktik di banyak negara maju yang mewajibkan surat izin orang tua bagi anak yang bepergian tanpa didampingi kedua orang tua.
โLangkah ini merupakan bentuk komitmen Thailand dalam melindungi hak anak dan mencegah eksploitasi. Kami berharap negara-negara lain, termasuk Indonesia, dapat mengadopsi kebijakan serupa demi keamanan anak-anak di kawasan,โ ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan ini akan diikuti oleh negara-negara ASEAN lainnya. Mengingat tingginya mobilitas penduduk di kawasan, harmonisasi aturan imigrasi untuk anak bisa menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan anak lintas batas. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menambah birokrasi dan menghambat mobilitas keluarga. Bagi Indonesia, penting untuk memantau perkembangan ini sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan serupa, terutama di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era globalisasi.



