Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta Terancam Bencana, Kolaborasi Masih Timpang
Baca dalam 60 detik
- Situs warisan UNESCO ini menghadapi risiko gempa dan lahar dingin yang belum diimbangi pendanaan memadai.
- Kolaborasi penanganan baru melibatkan pemerintah dan komunitas, sementara akademisi, bisnis, dan media belum optimal.
- Dibutuhkan skema pembiayaan inovatif dan penguatan jejaring kelembagaan untuk menjaga status kelestariannya.

Dua tahun setelah ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia, Sumbu Filosofi Yogyakarta masih bergulat dengan persoalan mendasar: mitigasi bencana yang belum tuntas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang timpang. Kawasan yang membentang dari Panggung Krapyak hingga Tugu Pal Putih ini tidak hanya menyimpan nilai kosmologis, tetapi juga rentan terhadap gempa dan banjir lahar dingin—ancaman yang bisa mengikis status prestisius tersebut.
Penetapan pada 18 September 2023 itu memang membawa kebanggaan, tetapi juga kewajiban pelestarian. Sayangnya, kerentanan fisik kawasan ini cukup serius. Gempa 6,3 magnitudo pada 2006 lalu, misalnya, merobohkan Bangsal Trajumas di Kompleks Keraton dan merusak Tamansari. Kini, aliran Kali Code dan Kali Winongo yang berhulu di Gunung Merapi menjadi ancaman laten banjir lahar dingin setiap musim hujan tiba.
Kajian Universitas Gadjah Mada dengan kerangka Historic Urban Landscape (HUL) UNESCO menggarisbawahi empat aspek pengelolaan yang masih lemah: partisipasi masyarakat, perencanaan, regulasi, dan pendanaan. Meski tiga lapis regulasi telah diterbitkan sejak 2024—mulai dari Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota—implementasinya belum berjalan mulus. Berbagai program seperti pelatihan relawan kebakaran "Nrang Dahana" dan Kampung Tangguh Bencana (KTB) yang mencakup 169 kampung menunjukkan niat baik, tetapi pola kolaborasi yang terbangun baru sebatas pemerintah dan komunitas.
Model pentaheliks yang ideal—melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan media—masih jauh panggang dari api. Riset tentang kerentanan bangunan cagar budaya kerap berhenti di kampus, tidak sampai menjadi kebijakan. Sektor pariwisata yang menikmati keuntungan dari kawasan ini pun belum memiliki skema kontribusi yang jelas untuk pendanaan mitigasi.
Untuk keluar dari kebuntuan ini, dua langkah strategis dinilai krusial. Pertama, penguatan instrumen pendanaan melalui alokasi ulang dana keistimewaan, menggabungkan kontribusi CSR sektor pariwisata dan retribusi wisata. Skema ini bisa membiayai riset kerentanan, pelatihan komunitas, dan dana pemulihan cepat pascabencana. Kedua, membangun jembatan kelembagaan antara perguruan tinggi dan masyarakat, misalnya lewat KKN tematik atau magang mahasiswa teknik sipil dan arsitektur untuk menyusun basis data kerentanan yang terintegrasi.
Membuka akses pemerintah daerah terhadap Dana Abadi Kebudayaan yang dikelola LPDP juga layak didukung. Namun, skema ini membutuhkan kejelasan mandat di bawah Sekretariat Bersama dan audit publik berkala agar tidak berhenti sebagai wacana.
Pada akhirnya, Sumbu Filosofi adalah warisan hidup yang setiap hari dilintasi dan dihuni. Mitigasi risikonya harus bergerak melampaui koordinasi seremonial. Pertanyaannya, akankah para pemangku kepentingan mampu mewujudkan kolaborasi lima pilar yang selama ini hanya ada di atas kertas, sebelum bencana besar benar-benar datang?



