Buron WN Swiss Terkait Pencemaran Gili Trawangan Kabur ke Luar Negeri, Kejari Mataram Minta Bantuan Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Negeri Mataram meminta asistensi Kejaksaan Agung untuk memburu William John Matheson, warga Swiss yang melarikan diri ke luar negeri setelah divonis dalam kasus pencemaran air di Gili Trawangan.
- Pengejaran lintas negara memerlukan jalur Interpol, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga koordinasi berjenjang tengah dilakukan dari tingkat kejaksaan negeri hingga kejaksaan agung.
- Pelarian terpidana ini berpotensi menghambat proses hukum dan mengungkap dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan air bersih di dua gili yang kini tengah diselidiki Kejati NTB.

Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk memburu William John Matheson, warga negara Swiss yang telah berstatus buron setelah dijatuhi hukuman dalam perkara pencemaran air di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Meno. Pelarian terpidana ke luar negeri ini memicu kekhawatiran akan mandeknya eksekusi putusan pengadilan serta terhambatnya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang masih berjalan.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Agung. Langkah ini ditempuh setelah diketahui bahwa Matheson, yang sebelumnya berstatus tahanan kota, telah meninggalkan Indonesia tanpa memenuhi panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali pada akhir 2025.
Kendala utama dalam pengejaran ini adalah yurisdiksi hukum. Penegak hukum Indonesia tidak dapat bertindak langsung di luar negeri, sehingga pelacakan harus melibatkan Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol). Oka menegaskan bahwa keterlibatan Interpol merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Kejari Mataram hanya bisa berkoordinasi hingga tingkat Kejaksaan Agung.
Kasus ini berakar dari kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih untuk Gili Trawangan dan Gili Meno. Dalam praktiknya, PT BAL diketahui melakukan pengeboran air tanah secara ilegal, yang berujung pada pencemaran lingkungan. Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak kasasi kedua terpidana, sehingga putusan Pengadilan Tinggi NTB berkekuatan hukum tetap. Samsul Hadi, mantan Direktur GNE, telah dieksekusi dan menjalani hukuman satu tahun penjara dengan status tahanan kota serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Matheson, yang juga menjabat sebagai Direktur PT BAL, menerima hukuman serupa.
Selain untuk eksekusi, keberadaan Matheson sangat dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait kerja sama PT GNE dan PT BAL. Pelariannya tidak hanya menghambat proses pemidanaan, tetapi juga berpotensi menutup celah pengungkapan praktik ilegal yang lebih luas.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan terhadap warga negara asing yang berinvestasi di sektor pariwisata dan sumber daya alam. Gili Trawangan dan Gili Meno adalah destinasi wisata kelas dunia; pencemaran air akibat eksploitasi ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam reputasi pariwisata nasional. Kasus ini juga menguji efektivitas kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum, terutama melalui Interpol.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat Kejagung dapat mengaktifkan mekanisme Interpol untuk memulangkan Matheson. Pengalaman kasus-kasus buronan sebelumnya menunjukkan bahwa proses ekstradisi bisa memakan waktu bertahun-tahun. Apakah Indonesia akan lebih proaktif dalam mengejar buronan di luar negeri, atau membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan?



