Dua Personel Massive Attack Dilarang Masuk Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Singapura menjatuhkan sanksi tegas kepada dua personel Massive Attack atas aksi solidaritas Palestina dalam konser, termasuk larangan masuk kembali.
- Langkah ini menegaskan sikap keras Singapura terhadap isu politik asing yang dinilai dapat mengganggu kerukunan sosial dan keamanan nasional.
- Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi industri hiburan dan hubungan diplomatik, serta menjadi peringatan bagi seniman asing yang tampil di negara kota itu.

Dua personel band asal Inggris, Massive Attack, resmi dicekal masuk Singapura setelah aksi mereka mengibarkan bendera Palestina dalam konser pada 29 Juli lalu. Kepolisian dan Infocomm Media Development Authority (IMDA) Singapura, Jumat (31/7), mengonfirmasi bahwa kedua musisi tersebut mendapat peringatan keras dan dilarang kembali ke negara itu.
Peristiwa ini bermula saat Massive Attack tampil di Singapura. Di tengah pertunjukan, dua anggota band mengangkat bendera Palestina dan salah satunya meneriakkan "Free Palestine". Aksi itu terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Pihak berwenang Singapura langsung bergerak, menilai tindakan tersebut melanggar Foreign National Emblems (Control of Display) Act dan Public Order Act.
Menurut pernyataan resmi, kedua personel itu dianggap mendukung sebuah gerakan politik asing di ruang publik. IMDA pun memastikan tidak akan memberikan izin pertunjukan lagi bagi Massive Attack di Singapura. "IMDA sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran sejumlah ketentuan lisensi dan akan mengambil tindakan yang diperlukan setelah penyelidikan selesai," demikian bunyi pernyataan otoritas setempat.
Kebijakan ini sejalan dengan sikap tegas Singapura yang melarang keras pengibaran simbol atau bendera negara asing tanpa izin. Pemerintah negara kota itu menilai aksi semacam itu berpotensi mengganggu kerukunan ras dan agama yang selama ini dijaga ketat. "Polisi memandang serius tindakan yang dapat membahayakan kerukunan ras dan agama di Singapura, dan mendesak publik, termasuk warga asing, untuk tidak membawa politik asing ke dalam negeri," tulis otoritas.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga netralitas ruang publik dari simbol-simbol politik asing. Meski Indonesia memiliki kebebasan berekspresi yang lebih longgar, konflik seperti Palestina kerap memicu gelombang solidaritas yang melibatkan simbol-simbol asing. Pemerintah Indonesia sendiri memiliki aturan tentang penggunaan bendera asing, namun implementasinya sering kali lebih fleksibel dibanding Singapura.
Langkah Singapura ini juga menjadi sinyal bagi industri hiburan global. Negara kota itu dikenal sebagai pasar yang menguntungkan bagi musisi internasional, namun dengan syarat kepatuhan yang ketat terhadap aturan lokal. Beberapa pengamat menilai keputusan ini bisa membuat artis asing berpikir dua kali sebelum mengekspresikan pandangan politik mereka di panggung Singapura.
Di sisi lain, aksi Massive Attack justru menuai simpati dari sebagian kalangan yang mendukung perjuangan Palestina. Namun, otoritas Singapura menegaskan bahwa keharmonisan sosial tidak bisa ditawar. "Kedamaian dan keharmonisan antara berbagai ras dan agama di Singapura tidak boleh dianggap remeh, dan kita tidak boleh membiarkan peristiwa eksternal memengaruhi masyarakat kita," demikian pernyataan resmi.
Ke depan, kasus ini memunculkan pertanyaan: apakah kebijakan serupa akan diterapkan di negara-negara Asia Tenggara lain yang memiliki sensitivitas politik tinggi? Atau justru menjadi preseden yang membatasi kebebasan seniman dalam menyuarakan solidaritas global? Yang jelas, Singapura telah menetapkan batas yang jelas antara ekspresi seni dan kepentingan politik asing.



