Mafia Perkara di Balik Layar: Film 'Sang Pengadil' Didanai Zarof Ricar, Jaksa Bongkar Aliran Uang
Baca dalam 60 detik
- Jaksa mengungkap bahwa produksi film 'Sang Pengadil' dibiayai oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
- Dakwaan terhadap produser Agung Winarno menyebut penyertaan modal awal Rp5 miliar, dengan Zarof menyetor Rp2 miliar dan menerima keuntungan yang disamarkan melalui transfer.
- Kasus ini menyingkap modus pencucian uang di industri film, memicu pertanyaan tentang pengawasan investasi dan integritas peradilan.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap praktik pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, melalui pembiayaan produksi film 'Sang Pengadil'. Fakta ini terkuak dalam sidang dakwaan terhadap Agung Winarno, salah satu produser eksekutif film tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Menurut jaksa, Agung Winarno didakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi bersama Zarof Ricar. Dakwaan menyebut bahwa Zarof, yang saat itu masih menjabat sebagai penyelenggara negara di MA, terlibat dalam menyembunyikan aset berupa pembuatan film, kendaraan Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai.
Jaksa memaparkan bahwa pada 2024, Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film 'Sang Pengadil' dengan anggaran awal Rp5 miliar. Kesepakatan pembiayaan melibatkan tiga investor: Agung Winarno Rp2 miliar, Zarof Ricar Rp2 miliar, dan Giri Pratama Rp1 miliar. Ketika biaya produksi membengkak, ketiganya kembali menyuntik modal dengan komposisi Agung Rp883,8 juta, Zarof Rp883,8 juta, dan Giri Rp1,77 miliar.
Setelah film diputar secara komersial, Agung dan Zarof menerima bagian keuntungan. Giri Pratama mentransfer total Rp421.390.358 ke rekening Agung secara bertahap: Rp374.980.071 pada 8 November 2024, Rp45.524.575 pada 16 November 2024, dan Rp1.685.712 pada 2 Desember 2024. Keuntungan milik Zarof dititipkan pada Agung dan akan diambil saat dibutuhkan.
"Melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul... harta kekayaan..." ujar jaksa dalam dakwaan.
Agung Winarno didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau c jo Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini merupakan pengembangan dari skandal suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas yang dibacakan PN Surabaya pada Juli 2024 dianulir MA pada Oktober 2024, dan Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kejaksaan Agung kemudian menangkap tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—serta pengacara Lisa Rahmat. Zarof Ricar ditangkap di Jimbaran, Bali, beberapa hari setelahnya.
Penggeledahan rumah Zarof mengungkap uang hampir Rp1 triliun dan puluhan kilogram emas. Zarof, yang menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA (2017-2022), didakwa menerima gratifikasi dan terlibat penyuapan. Ia divonis 16 tahun penjara pada Juni, diperberat menjadi 18 tahun di tingkat banding dan kasasi, plus denda Rp1 miliar dan perampasan aset.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti celah pengawasan investasi di industri film yang dapat dijadikan kendaraan pencucian uang. Praktik menyamarkan aset melalui produksi kreatif mengancam integritas sektor keuangan dan mencoreng citra perfilman nasional. Investor dan pelaku industri diharapkan lebih waspada terhadap sumber dana, sementara regulator perlu memperketat due diligence. Ke depan, penegakan hukum harus konsisten agar tidak ada ruang bagi mafia perkara untuk bersembunyi di balik layar industri kreatif.



