Korupsi Lahan MXGP Samota: Eks Kepala BPN Sumbawa Dituntut 3 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dituntut tiga tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota 2022.
- Kerugian negara Rp6,7 miliar telah dikembalikan, sehingga jaksa tidak menuntut uang pengganti; dua pejabat KJPP juga dituntut.
- Kasus ini menguji transparansi pengadaan tanah untuk mega-event olahraga dan berpotensi mempengaruhi iklim investasi daerah.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara terhadap Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP Samota di Nusa Tenggara Barat. Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Senin petang, menandai babak baru dalam penegakan hukum atas proyek bergengsi yang sempat menyedot perhatian publik.
Subhan dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Yang menarik, jaksa tidak meminta uang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar telah dikembalikan pada tahap penyidikan.
Kerugian itu berasal dari selisih kelebihan pembayaran pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada 2022. Nilai transaksi melonjak dari Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar, dan uang tersebut telah dikembalikan oleh penjual lahan, Ali Bin Dachlan, yang juga mantan Bupati Lombok Timur. Fenomena pengembalian kerugian sebelum vonis kerap menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tetap tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain ikut diseret. Direktur Pung Saifullah Zulkarnaen dituntut dua tahun penjara, sementara Muhammad Jan dijatuhi tuntutan dua tahun enam bulan. Keterlibatan penilai publik ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses valuasi aset negara, sebuah celah yang kerap dieksploitasi dalam pengadaan tanah berskala besar.
Kasus MXGP Samota menjadi preseden penting bagi pengelolaan aset dan penyelenggaraan event internasional di daerah. Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi dan pariwisata, kasus ini mengirim sinyal bahwa tata kelola lahan harus transparan. Bagi investor, kepastian hukum dan integritas birokrasi adalah prasyarat mutlak; tanpa itu, proyek serupa berisiko terhambat oleh persoalan hukum yang berkepanjangan.
Meski uang negara telah pulih, proses hukum tetap berlanjut. Ini menunjukkan bahwa pemulihan aset tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Publik tentu berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara adil, termasuk peran masing-masing terdakwa dan upaya restitusi yang telah dilakukan.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: akankah kasus ini mendorong reformasi tata kelola pengadaan tanah untuk event olahraga di Indonesia? Atau justru menjadi pelajaran pahit yang terlupakan begitu vonis dijatuhkan? Jawabannya akan menentukan apakah praktik serupa dapat dicegah di masa mendatang.



