Malaysia Beri Sinyal Tak Akan Paksa Pulangkan Pengungsi Rohingya Jika Nyawa Terancam
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia menegaskan akan mengkaji keselamatan pengungsi sebelum memulangkan 5.000 orang ke Myanmar, menyusul rencana kontroversial yang memicu kekhawatiran kelompok hak asasi.
- Langkah ini muncul di tengah tekanan domestik dan internasional, serta sorotan atas status Malaysia yang bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951.
- Keputusan final akan bergantung pada hasil penyaringan dan jaminan keamanan dari Myanmar, yang hingga kini belum memberi pernyataan resmi.

Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan memulangkan ribuan pengungsi Rohingya ke Myanmar apabila penilaian otoritas menunjukkan nyawa mereka terancam. Pernyataan ini muncul di tengah persiapan repatriasi yang digagas Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sebuah langkah yang langsung menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, dalam jumpa pers Rabu (5/8), menyatakan Malaysia sebagai negara yang bertanggung jawab tidak akan mengirim kembali pengungsi jika mereka berpotensi dianiaya atau terancam jiwanya. "Pemerintah junta Myanmar siap menerima mereka, tetapi kami akan mengkaji kriterianya. Jika layak, kami akan melaksanakan," ujarnya. Ia menambahkan, sejumlah hal masih ditelaah Kementerian Luar Negeri, termasuk jaminan keselamatan bagi para pengungsi.
Rencana pemulangan 5.000 etnis Rohingya ini diumumkan pekan lalu setelah otoritas Malaysia menahan lebih dari 100 pengungsi yang berkumpul di depan kantor UNHCR di Kuala Lumpur. Mereka terancam diusir dari permukiman informal di Penang utara, meski kemudian dibebaskan setelah dokumen UNHCR mereka dinyatakan valid. Langkah ini memicu kekhawatiran luas, mengingat Malaysia menampung lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka terdaftar, dengan lebih dari 126.000 di antaranya adalah Rohingyaโkomunitas pengungsi terbesar di negara itu.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia, melalui Bernama, mengungkapkan telah mulai mendokumentasikan dan menyaring pengungsi. Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyebut 4.000 orang di detensi imigrasi akan menjalani penyaringan dan dipusatkan di satu depot, bukan tersebar di 19 depot, untuk mempermudah proses. Namun, kelompok hak asasi Rohingya utama di Malaysia mendesak pemerintah menghentikan rencana ini, dengan alasan nyawa para pengungsi akan terancam jika dipulangkan.
Konteks ini penting bagi Indonesia, yang juga menjadi negara transit dan tujuan pengungsi Rohingya. Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah memicu perdebatan serupa di dalam negeri. Posisi Malaysia yang tidak meratifikasi konvensi pengungsi, namun tetap menampung ribuan pengungsi, menjadi preseden yang relevan. Keputusan Malaysia dalam kasus ini dapat memengaruhi kebijakan negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, dalam menangani arus pengungsi.
Sejak 2017, lebih dari 700.000 Rohingya melarikan diri dari Myanmar menyusul operasi militer brutal yang oleh PBB disebut sebagai genosida. Banyak dari mereka kini hidup dalam kondisi memprihatinkan di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh, sementara sebagian lainnya memilih menyeberang ke Malaysia dan Indonesia. Di Malaysia, para pengungsi kerap menjadi sasaran kampanye disinformasi daring yang memicu xenofobia dan intimidasi, seperti yang diungkapkan pemeriksa fakta AFP.
Hingga kini, otoritas Myanmar belum memberikan komentar resmi terkait rencana repatriasi ini. Ketidakjelasan jaminan keamanan dari junta menjadi titik krusial yang menentukan apakah rencana ini akan benar-benar dijalankan. Pertanyaan besar yang menggantung: akankah Malaysia konsisten dengan komitmennya melindungi pengungsi, atau justru menyerah pada tekanan politik domestik dan bilateral? Jawabannya akan menentukan nasib ribuan orang yang hidup dalam ketidakpastian, dan menjadi ujian bagi kredibilitas kebijakan pengungsian di kawasan Asia Tenggara.



