Setelah 8 Tahun Mandek, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua peraturan presiden yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, berlaku mulai tahun 2026.
- Kenaikan ini mengakhiri masa delapan tahun tanpa penyesuaian, di mana beban tugas personel TNI terus bertambah, termasuk dalam penanggulangan bencana dan pengamanan wilayah rawan.
- Besaran tukin bervariasi berdasarkan kelas jabatan, dari prajurit pangkat terendah yang naik sekitar Rp600 ribu hingga posisi bintang 4 yang mencapai hampir Rp49 juta per bulan.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden yang ditandatangani bulan ini, mengakhiri penantian panjang selama delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Dua regulasi tersebut, yakni Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk Kementerian Pertahanan, menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2018. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa selama periode tersebut, tidak ada kenaikan indeks tunjangan meskipun tugas dan tanggung jawab personel terus meningkat. โSejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,โ ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menurut Rico, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi di tubuh TNI dan Kemhan. Ia meyakini kenaikan ini akan menjadi penyemangat bagi personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian. โDari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi,โ tambahnya.
Penyesuaian tukin ini mengikuti sistem kelas jabatan yang melekat pada struktur kepangkatan dan posisi. Dengan demikian, besaran yang diterima setiap prajurit atau pegawai berbeda sesuai dengan tanggung jawabnya. Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memperkuat loyalitas dan dedikasi personel di tengah tugas yang semakin kompleks, mulai dari penanggulangan bencana hingga pengamanan perbatasan.
Bagi prajurit di pangkat terendah, kenaikan sekitar Rp600 ribu per bulan menjadi angin segar. Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa kebijakan ini diikuti dengan peningkatan efektivitas anggaran pertahanan secara keseluruhan, agar kenaikan tukin benar-benar berdampak pada kinerja operasional TNI.
Ke depan, publik akan mengamati apakah langkah ini merupakan awal dari serangkaian perbaikan kesejahteraan aparatur negara, atau hanya bersifat sementara. Yang jelas, setelah delapan tahun vakum, sinyal positif telah diberikan pemerintahan Prabowo untuk menjawab kebutuhan personel di lapangan.



