Gubernur Akan Pimpin BRAN di Daerah, Reforma Agraria Masuk Babak Baru
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi II DPR mengungkap rencana menjadikan gubernur sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.
- RUU Pengaturan Reforma Agraria yang mengamanatkan pembentukan BRAN telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah.
- BRAN akan berwenang menyita lahan HGU telantar dan mengalihkannya kepada pemda serta rakyat, mengubah peta penguasaan tanah nasional.

Jakarta โ Pemerintahan daerah dipastikan memegang peran kunci dalam arsitektur kelembagaan reforma agraria yang tengah dirancang DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa gubernur akan ditunjuk sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi, menjadikan posisi kepala daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pertanahan di wilayah masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Rifqi dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah bersama para kepala dan wakil kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta. Menurutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sedang digodok akan mengatur tata kelola pertanahan yang lebih tertata, termasuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Yang paling menonjol dari rancangan ini adalah posisi BRAN sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan ini akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Sebagai penyeimbang, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN guna memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut.
Rifqi menegaskan bahwa RUU ini tidak akan membiarkan rakyat maupun pemerintah daerah sekadar menjadi penonton dalam kerja-kerja reforma agraria. Ia menyoroti praktik HGU dan Hak Guna Bangunan yang dimohonkan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga tanah menjadi terlantar. "Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat," ujarnya, yang disambut tepuk tangan para kepala daerah.
Lebih jauh, Rifqi menyatakan bahwa kelebihan tanaman di atas lahan HGU dapat berujung pada penyitaan oleh negara. Menurutnya, langkah itu diambil agar rakyat dan pemda tidak terus-menerus berada di posisi pasif. "Kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton," lanjutnya.
"Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi."
โ Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI
Sejarah pembentukan RUU ini mencatat bahwa Badan Legislatif DPR lebih dulu menuntaskan penyusunannya sebelum disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Dalam rapat pleno, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menyebut pembentukan BRAN sebagai salah satu poin krusial. Setelah disetujui, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah, membuka ruang negosiasi mengenai detail kewenangan, pendanaan, dan mekanisme pengawasan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku usaha dan investor properti, arah kebijakan ini menandakan dua hal. Pertama, kepastian hukum atas lahan akan semakin terikat pada pemenuhan kewajiban pemegang HGU. Kedua, pemerintah daerah berpotensi memiliki kewenangan lebih besar dalam mengelola aset tanah, yang bisa mempercepat perizinan tetapi juga menambah lapisan birokrasi. Sektor perkebunan, pertambangan, dan properti perlu mencermati definisi "tanah terlantar" serta mekanisme sita yang akan diatur dalam batang tubuh RUU.
Di sisi lain, pengalaman empiris menunjukkan bahwa reforma agraria sering kali terhambat oleh tumpang tindih regulasi dan ego sektoral. Penunjukan gubernur sebagai kepala BRAN provinsi dapat memperkuat koordinasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan kapasitas aparatur daerah. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, kewenangan baru ini berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik lokal.
Ke depan, publik akan menanti apakah RUU ini benar-benar mampu mengubah nasib pemilik tanah kecil dan masyarakat adat, atau hanya menjadi instrumen baru bagi redistribusi kekuasaan. Pertanyaan besarnya: mampukah BRAN menyeimbangkan ambisi investasi dengan keadilan agraria yang selama ini dinanti?



