KPK Bongkar Suap HGB Summarecon: Rp1,5 Miliar ke Pejabat Pertanahan, Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, termasuk Dirut PT Summarecon Agung dan pejabat ATR/BPN.
- Suap Rp1,5 miliar diduga diberikan untuk membuka blokir dan memecah HGB, sementara gratifikasi lain terkait mutasi jabatan dan layanan pertanahan mencapai puluhan miliar rupiah.
- Penyidik menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam 20-an koper, menyoroti praktik korupsi sistemik di sektor pertanahan yang merugikan iklim investasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang melibatkan delapan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9), dan berujung pada penyitaan uang tunai senilai Rp106,3 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik korupsi dalam pengurusan pertanahan. Fokus awal penyelidikan adalah permohonan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian tanah yang dikelola perusahaan itu diduga masih bersengketa dengan ahli waris pemilik lama yang memegang SHM.
Ahli waris sebelumnya menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, lalu mengajukan blokir atas sertifikat tersebut. Ketika Kantor Pertanahan Bogor mengundang mediasi, para ahli waris mencabut gugatan, tetapi blokir tetap berlanjut. Di titik inilah komunikasi antara perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, dengan pihak swasta Erwin mengarah pada permintaan fee kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
"SON [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut Taufik, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima fee broker. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang kemudian memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Selain suap untuk HGB Summarecon, KPK menduga adanya gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk pengurusan HGB PT BPA Bela Parahyangan. PT BPA diduga memberikan "uang pengurusan" Rp2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Arif juga diduga menerima Rp8 miliar bersama Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri. Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif.
Empat tersangka lainnya adalah pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, serta Lampri. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Arif berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Fakhry, lalu menyalurkannya kepada Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar yang diduga sebagai penampung. Taufik menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana, termasuk kaitannya dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia, di mana sengketa lahan dan proses perizinan sering menjadi celah korupsi. Praktik suap untuk membuka blokir HGB tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi properti. Summarecon, sebagai emiten properti besar, menghadapi risiko reputasi dan operasional yang signifikan, sementara Kementerian ATR/BPN harus membenahi pengawasan internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa.
Ke depan, publik akan menanti apakah KPK mampu menelusuri aliran dana hingga ke aktor politik dan memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi titik balik reformasi birokrasi pertanahan, atau hanya menjadi catatan hitam lain dalam daftar panjang korupsi sektor sumber daya alam?



