Pemerintah Audit Fasilitas Daycare Pabrik di Cikarang, Standar TARA Jadi Acuan
Baca dalam 60 detik
- Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman bersama Menteri PPPA meninjau langsung fasilitas penitipan anak di dua kawasan industri Jawa Barat untuk memverifikasi kesesuaian standar.
- Verifikasi menemukan sejumlah hambatan struktural, mulai dari proses perizinan hingga tata kelola pengasuhan yang belum seragam di tiap perusahaan.
- Hasil audit ini akan menjadi dasar perumusan kebijakan lintas kementerian untuk memperluas penerapan daycare ramah anak di seluruh sentra manufaktur nasional.

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak atau daycare di kawasan industri. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pabrik di Cikarang, Jawa Barat, guna memastikan layanan tersebut memenuhi standar perlindungan anak dan mendukung pekerja perempuan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan setiap pabrik di kawasan industri menyediakan fasilitas penitipan anak yang layak. Dudung menegaskan bahwa verifikasi lapangan menyasar dua model pengelolaan yang berbeda: fasilitas yang dijalankan langsung oleh perusahaan manufaktur dan daycare yang dikelola badan usaha swasta.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan mengunjungi PT Omron Manufacturing Indonesia di Kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta Amanda Daycare di Telukjambe Timur, Karawang. Menurut Dudung, peninjauan ini bertujuan mengidentifikasi hambatan riil di lapangan, mulai dari persyaratan perizinan pendirian, pemenuhan standar layanan, hingga tata kelola pengasuhan sehari-hari.
Dudung mengakui masih menemukan sejumlah ganjalan yang perlu dibenahi. "Kita lihat sumbatannya ada di mana, kendalanya ada di mana," ujarnya, seraya menyebut bahwa laporan dari Menteri PPPA mengindikasikan perlunya penyederhanaan persyaratan dan peningkatan kapasitas pengelola. Ia menekankan bahwa bentuk pengelolaan daycare boleh beragam, namun standar pengasuhan tidak bisa ditawar.
Anak harus aman, pengasuh harus berkualitas, pengelolaan harus bertanggung jawab, dan orang tua harus memiliki kepastian bahwa anaknya terlindungi.
Selain isu penitipan anak, Dudung juga mengapresiasi upaya PT Omron Manufacturing Indonesia dalam memberdayakan penyandang disabilitas. Menurutnya, praktik ini sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden yang menekankan pembangunan sumber daya manusia inklusif. Ia berharap model pengelolaan yang baik dapat direplikasi oleh perusahaan lain di berbagai kawasan industri.
Konteks Indonesia: Daya Saing dan Perlindungan Tenaga Kerja
Bagi pelaku industri dan investor, kebijakan ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, penyediaan daycare yang layak dapat meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan, yang selama ini terhambat oleh tanggung jawab pengasuhan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sektor manufaktur masih menjadi penyerap tenaga kerja perempuan terbesar, namun banyak yang memilih berhenti setelah melahirkan karena minimnya dukungan fasilitas.
Di sisi lain, kewajiban ini berpotensi menambah beban operasional perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah di kawasan industri. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang lahir nanti tidak menjadi penghambat investasi, melainkan insentif yang mendorong terciptanya lingkungan kerja ramah keluarga. Sejumlah negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand telah lebih dulu menerapkan standar serupa, dan berhasil menekan angka putus kerja pada pekerja perempuan.
Hasil verifikasi di Cikarang akan menjadi bahan masukan bagi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. Dudung menyatakan bahwa temuan ini akan digunakan untuk memperkuat tata kelola layanan pengasuhan sementara anak serta memperluas penerapannya di seluruh Indonesia. Namun, tanpa peta jalan yang jelas dan tenggat waktu yang terukur, kekhawatiran tentang implementasi setengah hati masih membayangi.
Pertanyaannya kini: akankah pemerintah menyiapkan insentif fiskal bagi perusahaan yang menanamkan modal di fasilitas daycare, atau justru menyerahkan sepenuhnya pada kesadaran korporasi? Jawaban atas dilema ini akan menentukan apakah kebijakan tersebut menjadi terobosan nyata atau sekadar formalitas di atas kertas.



