THMP Tuding Langkah Hukum Denny Indrayana soal Ijazah Gibran sebagai Upaya Makar
Baca dalam 60 detik
- Tim Hukum Merah Putih melayangkan somasi ke Denny Indrayana, menuduhnya membangun narasi kudeta terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran melalui jalur Mahkamah Konstitusi.
- Denny sebelumnya membuka sayembara pencarian ijazah SMA Gibran dan mengajukan permohonan PHPU ke MK untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden.
- Langkah hukum ini berpotensi memicu preseden kriminalisasi advokasi konstitusional yang berdampak pada iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Tim Hukum Merah Putih (THMP) resmi melayangkan somasi bernomor 110/THMP-JKT/IX/2026 kepada pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Senin (14/9/2026). Dalam somasi tersebut, THMP menuduh rangkaian upaya Denny mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—dari sayembara hingga permohonan ke Mahkamah Konstitusi—sebagai bagian dari dugaan tindak pidana makar. Tudingan ini menandai eskalasi baru dalam polemik yang semula hanya soal dokumen pendidikan menjadi ancaman pidana bagi aktivis hukum.
Koordinator THMP, C. Suhadi, menilai langkah Denny tidak berhenti pada verifikasi ijazah. Menurutnya, permohonan yang diajukan ke MK pada 10 September 2026 untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden merupakan upaya sistematis menggoyang legitimasi pemerintahan yang sah. "Jika syarat calon presiden dan wakil presiden ditafsirkan harus memiliki ijazah fisik SMA sederajat, maka Rekan sedang membangun ruang kudeta kepada Presiden dan Wakil Presiden," ujar Suhadi seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Denny sendiri sebelumnya membuka sayembara pencarian bukti ijazah SLTA Gibran pada 9 Agustus 2026 dengan hadiah yang diklaim mencapai miliaran rupiah. Sayembara ditutup 9 September, sehari sebelum ia bersama sejumlah pemohon melayangkan gugatan ke MK. Pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. THMP menilai manuver ini sebagai upaya membangun opini bahwa Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional.
Ancaman makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun UU No. 1/2023 memiliki konsekuensi hukum berat, dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Namun, penerapan pasal makar terhadap upaya advokasi konstitusional menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai langkah THMP berpotensi mereduksi ruang partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi. Denny, yang dikenal sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
"Apabila analisa Rekan dalam konteks keilmuan kami amini, syarat Capres dan Cawapres harus fisik ijazah SMA sederajat dimiliki oleh masing-masing pasangan calon, berarti Rekan sedang membangun ruang kudeta kepada Presiden dan Wakil Presiden." — C. Suhadi, Koordinator THMP
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional hukum, perkembangan ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan stabilitas politik. Ketidakpastian hukum yang timbul dari tudingan makar terhadap aktivis dapat memengaruhi sentimen investor terhadap risiko politik domestik. Jika preseden ini berlanjut, advokasi kebijakan melalui jalur konstitusional bisa menghadapi hambatan, yang pada gilirannya melemahkan mekanisme checks and balances. Pemerintah dan DPR perlu segera memperjelas batas antara kritik konstitusional dan tindakan pidana agar iklim demokrasi tetap sehat.
Ke depan, publik akan menanti apakah MK akan mengabulkan permohonan PHPU yang diajukan Denny, serta bagaimana THMP menindaklanjuti somasi mereka. Jika kasus ini berlanjut ke ranah pidana, Indonesia berisiko menghadapi babak baru kriminalisasi aktivisme hukum yang dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Pertanyaannya, akankah negara ini memilih jalur dialog konstitusional atau justru memperdalam polarisasi dengan senjata pasal makar?



