MK Putuskan Program MBG Tak Boleh Lagi Dibebankan ke Anggaran Pendidikan
Baca dalam 60 detik
- Newcastle United mengaktifkan klausul rilis โฌ30 juta untuk mengamankan jasa kiper SC Braga, Lukas Hornicek, sebagai pembelian pertama era Matthias Jaissle.
- Kedatangan Hornicek diproyeksikan menggusur Nick Pope dari posisi kiper utama, menandai perombakan besar di lini belakang The Magpies.
- Dengan usia 24 tahun dan catatan 12 clean sheet musim lalu, Hornicek dinilai sebagai investasi jangka panjang yang menjanjikan bagi Newcastle.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dibiayai dari pos anggaran pendidikan. Putusan ini menegaskan kewajiban negara untuk mempertahankan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN, tanpa pengecualian atau pengurangan akibat program lain.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Para pemohon menilai pencantuman anggaran MBG dalam alokasi pendidikan telah melanggar amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur prioritas anggaran pendidikan.
Menurut Mahkamah, pencantuman program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak hanya meluas makna operasional pendidikan, tetapi juga menimbulkan ketidakseimbangan proporsional anggaran. Simulasi yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, total alokasi pendidikan nasional jatuh di bawah ambang batas 20 persen. Artinya, selama ini anggaran pendidikan hanya mencapai angka konstitusional berkat dimasukkannya program gizi tersebut.
Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad, saat membacakan pertimbangan, menegaskan bahwa apapun keterbatasan fiskal negara, anggaran operasional pendidikan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak. โAnggaran operasional pendidikan untuk tujuan fundamental tidak boleh dikurangi,โ ujarnya. Ia menambahkan, negara harus konsisten menentukan komponen utama yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti ketersediaan lembaga, tenaga pendidik profesional, kurikulum yang adil, serta sarana dan prasarana yang merata.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan, karena cakupan program MBG sangat luas, pembiayaannya harus ditentukan secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan. โTidak setiap program yang menyasar peserta didik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional pendidikan, apalagi jika substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan,โ katanya. Menurut Daniel, perluasan makna ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menyebabkan tidak terpenuhinya prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Bagi Indonesia, putusan ini membawa implikasi besar. Selama bertahun-tahun, anggaran pendidikan kerap dikeluhkan belum optimal untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki infrastruktur, dan memperluas akses pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai pemerintah. Keputusan MK menjadi sinyal kuat bahwa komitmen konstitusional terhadap pendidikan tidak boleh dikompromikan oleh program populis sekalipun. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk mencari sumber pendanaan alternatif bagi program MBG. Jika tidak, program prioritas nasional tersebut terancam kehilangan basis anggaran yang jelas.
Ke depan, langkah pemerintah dalam merancang ulang postur APBN menjadi krusial. Akankah pemenuhan gizi anak sekolah dialihkan ke pos kesehatan atau diciptakan skema pembiayaan baru? Atau justru akan ada pengalihan dari pos belanja lain? Yang pasti, MK telah mengingatkan bahwa prioritas pendidikan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.



