KPK Peringatkan Modus Pemerasan Mengatasnamakan Pengurusan Perkara, Masyarakat Diminta Segera Lapor
Baca dalam 60 detik
- Alexia Putellas, dua kali peraih Ballon d'Or, akan menjalani debut bersama London City Lionesses saat menjamu Manchester United pada laga perdana WSL 2026-27, 4 September.
- London City melakukan delapan rekrutan baru, dengan Putellas sebagai yang paling bergengsi, menargetkan pertumbuhan basis penggemar dan daya saing di papan atas.
- Jadwal WSL musim ini lebih bervariasi dengan tambahan slot Jumat malam dan Sabtu siang, serta BBC akan menyiarkan 25 pertandingan termasuk final Players Cup dan Liga Champions Wanita.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik agar tidak mudah tergiur tawaran pengurusan perkara hukum yang mengatasnamakan lembaga antirasuah, menyusul terungkapnya praktik pemerasan yang melibatkan oknum internal dan eksternal dalam kasus Bupati Pemalang.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa proses hukum di KPK tidak pernah dapat dinegosiasikan di luar ketentuan acara pidana. "Ketika memang mau diselesaikan, tentunya kami pun berdasarkan hukum acara, bukan negosiasi atau kompromi di luar hukum acara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK resmi menahan Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 pada 28 Juli 2026.
OTT tersebut mengamankan 21 orang, dan 14 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Anom bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditampilkan ke publik dengan rompi oranye pada 30 Juli 2026. Kasus ini terbagi dalam dua klaster: pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta; kedua, dugaan pemerasan oleh seorang polisi yang tengah bertugas di KPK beserta ayahnya terhadap Anom sendiri. Di klaster pertama, tersangka adalah Anom dan Gus Haris, sementara di klaster kedua, polisi bernama Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, menjadi tersangka.
Taufik menekankan bahwa modus pemerasan dengan iming-iming pengurusan perkara kerap mencatut nama lembaga atau individunya. Ia mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor. "Silakan dilaporkan baik kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya yang terdekat dan cepat apabila menemukan peristiwa-peristiwa semacam itu," katanya. Imbauan ini menjadi krusial mengingat kasus polisi yang menyalahgunakan wewenangnya di lingkungan KPK justru menjadi bagian dari jaringan pemerasan.
Fenomena ini menguji kembali kepercayaan publik terhadap integritas KPK, terutama ketika oknum penegak hukum sendiri terlibat. Masyarakat diharapkan tidak serta-merta percaya pada tawaran bantuan hukum yang menjanjikan penyelesaian cepat di luar prosedur. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berpedoman pada hukum acara pidana yang transparan dan dapat diawasi.
Ke depan, KPK perlu memperkuat pengawasan internal serta sosialisasi kepada publik agar modus serupa tidak terus berulang. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana lembaga antirasuah dapat memulihkan citranya setelah anggotanya sendiri terjerat kasus pemerasan.



