Konflik Lahan di Gorontalo Utara: Perusahaan Hutan Bersertifikat FSC Dituding Kriminalisasi Petani
Baca dalam 60 detik
- Petani di Gorontalo Utara kehilangan lahan dan dipenjara setelah memprotes pengambilalihan kebun oleh PT Gema Nusantara Jaya.
- Perusahaan yang kini beralih ke energi biomassa dan karbon diduga melanggar prinsip FPIC dan standar FSC.
- Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan Stranas BHR dan risiko investasi sektor kehutanan di Indonesia.

Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi hijau dan transisi energi, konflik tenurial di Gorontalo Utara kembali mencuat. PT Gema Nusantara Jaya (GNJ), perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri yang telah bertransformasi menjadi pengelola hutan energi dan perdagangan karbon, dituding merampas lahan warga dan mengkriminalisasi petani yang mempertahankan kebunnya. Kasus ini tidak hanya menggugat praktik bisnis perusahaan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang digadang-gadang mampu menyelesaikan konflik lahan.
Konflik ini berakar sejak 2012, ketika alat-alat berat milik GNJ tiba-tiba meratakan kebun warga di Desa Bubode dan Bualemo. Marten Laita, seorang petani, kehilangan delapan hektar kebun campuran yang menjadi sumber penghidupannya. Tanpa pemberitahuan atau musyawarah, pohon nangka, durian, dan kakao yang ia tanam bertahun-tahun diganti dengan tanaman industri. Nilai kompensasi yang beredar pun hanya Rp250.000 per hektar, jauh di bawah nilai panen satu musim. Yones Bagu, petani lain, mengalami nasib serupa: dua hektar kebun jagungnya luluh lantak, membuatnya merugi hingga Rp10 juta.
Ketika warga melakukan protes dengan mencabut bibit tanaman perusahaan pada November 2012, polisi menangkap empat orang, termasuk Marten dan Yones, dengan tuduhan merusak fasilitas perusahaan. Meski pengadilan akhirnya membebaskan mereka, keempatnya sempat mendekam di penjara selama tiga bulan. Praktik ini oleh Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) disebut sebagai strategic lawsuit against public participation (SLAPP), sebuah upaya membungkam kritik melalui jalur hukum. Direktur Eksekutif JPIK, Zulfianto Biahimo, menilai tindakan GNJ bertentangan dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) yang menjadi dasar sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC), sertifikat yang justru dimiliki perusahaan sejak Mei 2024.
Transformasi GNJ dari HTI menjadi pemegang izin PBPH dengan skema MUK pada 2021 tidak menghentikan persoalan. Data Atlas Nusantara mencatat sekitar 2.977 hektar hutan alam hilang di konsesi GNJ pada 2011-2020, dan 402 hektar lainnya menyusut pada 2021-2025. Perusahaan kini menggarap hutan tanaman energi untuk biomassa dan perdagangan karbon, dengan area karbon mencapai 15.956 hektar. Ironisnya, dokumen KLHK sendiri mensyaratkan perusahaan MUK harus bebas konflik tenurial. Kajian akademik 2025 bahkan menyebut 60% areal PBPH di Indonesia berada dalam kondisi konflik, menunjukkan masalah ini sistemik.
Bagi Indonesia, kasus GNJ menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melindungi hak masyarakat, sebagaimana diamanatkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHR) melalui Perpres No. 60/2023. Aktivis HAM Agrianto Rauf menegaskan bahwa kriminalisasi warga oleh korporasi merupakan pelanggaran HAM yang seharusnya dicegah. Namun, hingga kini Kementerian HAM mengaku belum menerima laporan resmi dari warga, sementara FSC Indonesia menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga sertifikasi independen. Di sisi lain, GNJ membantah semua tudingan, mengklaim telah melakukan sosialisasi dan menawarkan kompensasi, serta menyebut 93,33% tenaga kerjanya berasal dari lokal.
Ke depan, kasus ini menyiratkan pertanyaan besar: apakah sertifikasi keberlanjutan seperti FSC mampu menjamin perlindungan hak masyarakat, atau hanya menjadi alat pemasaran? Jika konflik tenurial terus dibiarkan, target Indonesia untuk menarik investasi hijau dan mencapai FoLU Net Sink 2030 bisa terancam. Investor yang peduli pada aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di sektor kehutanan yang sarat sengketa. Akankah pemerintah dan korporasi belajar dari kasus Gorontalo Utara, atau membiarkan petani kembali menjadi korban?



