Polisi Singapura Periksa 255 Tersangka Penipuan dengan Kerugian Rp 56 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 255 orang berusia 16โ77 tahun diperiksa terkait 660 kasus penipuan yang merugikan korban sekitar SGD 5,6 juta.
- Operasi gabungan Cyber Command dan tujuh divisi kepolisian darat dilakukan pada 16โ29 Juli 2026.
- Para tersangka dijerat pasal penipuan, pencucian uang, dan penyediaan jasa pembayaran ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kepolisian Singapura mengumumkan penyelidikan terhadap 255 individu yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring, dengan total kerugian korban mencapai sekitar SGD 5,6 juta atau setara lebih dari Rp 56 miliar. Operasi yang berlangsung pada 16โ29 Juli 2026 itu melibatkan unit baru Cyber Command serta tujuh divisi kepolisian darat.
Dalam pernyataan resmi pada 30 Juli, polisi menyebutkan bahwa 255 orang tersebutโterdiri dari 172 pria dan 83 wanitaโdiduga terlibat dalam lebih dari 660 kasus penipuan. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penipuan e-commerce, phishing, lowongan kerja, peniruan pejabat pemerintah, investasi palsu, hingga undian berhadiah. Para tersangka dicurigai berperan sebagai pelaku utama atau money mule yang membantu mengalirkan dana hasil kejahatan.
Mereka kini dijerat dengan pasal penipuan, pencucian uang, dan penyediaan jasa pembayaran tanpa izin. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara hingga 10 tahun dan denda bagi yang terbukti melakukan penipuan, sementara pelaku pencucian uang dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga SGD 500.000. Bagi yang menyediakan layanan pembayaran ilegal, ancaman hukumannya penjara tiga tahun dan denda SGD 125.000.
Menariknya, sejak 30 Desember 2025, Singapura memberlakukan hukuman rotan wajib bagi pelaku penipuan dan anggota sindikat, dengan jumlah pukulan berkisar antara 6 hingga 24 kali. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan negara kota tersebut dalam memberantas kejahatan siber yang kian marak.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap penipuan daring. Dengan jumlah pengguna internet yang besar, Indonesia rentan terhadap modus serupa. Otoritas Indonesia dapat belajar dari pendekatan Singapura yang membentuk unit khusus Cyber Command dan menerapkan hukuman berat sebagai efek jera.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah Indonesia akan mengadopsi langkah serupa, seperti pembentukan satuan tugas khusus atau peningkatan sanksi bagi pelaku penipuan siber? Mengingat kerugian yang terus membengkak, langkah konkret tampaknya mendesak untuk segera direalisasikan.



