Remaja Prancis Didenda Rp6 Juta karena Menjilat Sedotan di Mesin Minuman Singapura
Baca dalam 60 detik
- Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, dijatuhi denda S$600 atas tindakan menjilat sedotan dan mengembalikannya ke dispenser mesin iJooz.
- Video aksinya viral setelah direkam oleh teman di Instagram, memicu keharusan iJooz mengganti 500 sedotan senilai S$5.
- Hakim mempertimbangkan usia pelaku dan kesulitan logistik untuk hukuman komunitas, sehingga denda dianggap sebagai sanksi yang tepat.

Seorang remaja berkewarganegaraan Prancis harus membayar denda sebesar S$600 (sekitar Rp6,3 juta) setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh di depan mesin minuman otomatis iJooz di Singapura. Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, menjilat sedotan lalu mengembalikannya ke tempat sedotan, yang kemudian videonya menyebar luas di media sosial.
Insiden terjadi pada 12 Maret lalu di Goldhill Centre, Singapura. Maximilien baru saja selesai berlatih tinju dan membeli minuman dari mesin iJooz. Dalam aksinya, ia mengambil sedotan, menjilat sekitar setengah bagian, lalu meletakkannya kembali ke dispenser. Proses itu direkam dan diunggah ke Instagram setelah diedit. Namun, seseorang dalam lingkar pertemanannya di Instagram merekam layar video tersebut dan mengirimkannya ke media, sehingga menjadi viral.
Akibat perbuatannya, iJooz harus mengganti seluruh 500 sedotan di dispenser yang bernilai total S$5. Maximilien didakwa dengan satu tuduhan gangguan publik dan satu tuduhan kenakalan yang turut dipertimbangkan. Ia mengaku bersalah di hadapan Hakim Distrik Kelly Ho pada Kamis (30/7).
Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew menyatakan bahwa denda sudah sesuai mengingat usia pelaku dan keadaan kasus. Ia menyerahkan besaran denda kepada kebijaksanaan pengadilan. Sidang sebelumnya ditunda untuk memeriksa status izin pelajar Maximilien setelah vonis, namun jaksa menegaskan posisi penuntutan tidak bergantung pada keputusan Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA).
Pengacara pembela Kalidass Murugaiyan mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mempertimbangkan hukuman percobaan atau hukuman berbasis komunitas. Namun, keluarga kesulitan mencarikan wali di Singapura karena ayah Maximilien bekerja di Prancis. โSedotan yang terkontaminasi tidak digunakan siapa pun,โ kata Murugaiyan. Ia menambahkan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa lelucon yang dianggapnya main-main berakibat serius.
Hakim Kelly Ho menyatakan bahwa hukuman percobaan atau komunitas seharusnya menjadi pilihan utama mengingat usia pelaku. Namun, karena kendala praktis dan logistik, ia menyetujui denda yang diajukan pembela. Jaksa tidak meminta perintah kompensasi.
Kasus ini menjadi pengingat akan konsekuensi hukum dari tindakan yang dianggap sepele di ruang publik. Di Indonesia, meskipun belum ada kasus serupa yang viral, regulasi terkait gangguan publik dan pencemaran barang di tempat umum juga dapat dikenakan sanksi pidana. Masyarakat perlu lebih sadar bahwa konten viral bisa berujung pada jeratan hukum, terutama jika melibatkan potensi penyebaran penyakit atau pencemaran.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana platform media sosial bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang berpotensi melanggar hukum, serta bagaimana keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dapat dijaga.



