Remaja di Singapura Denda S$600 Gara-gara Menjilat Sedotan Mesin Jus
Baca dalam 60 detik
- Seorang pemuda 19 tahun dijatuhi denda S$600 setelah mengakui perbuatannya menjilat sedotan dari mesin penjual jus jeruk dan mengunggahnya ke Instagram.
- Insiden tersebut memaksa perusahaan iJooz mengganti seluruh 500 sedotan di dispenser, memicu laporan polisi dan perhatian publik luas.
- Hukuman denda dipilih karena remaja bersangkutan akan melanjutkan studi di Prancis, membuat opsi masa percobaan sulit diterapkan.

Pengadilan Singapura menjatuhkan denda sebesar S$600 (sekitar Rp6,8 juta) kepada seorang remaja berusia 19 tahun yang terbukti melakukan tindakan tidak senonoh dengan menjilat sedotan dari mesin penjual jus otomatis dan menyebarkan aksinya di media sosial. Putusan ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap main-main bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Didier Gaspard Owen Maximilien mengaku bersalah atas satu tuduhan sebagai pengganggu ketertiban umum (public nuisance). Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret lalu, ketika ia usai mengikuti kelas tinju di Goldhill Centre, Thomson Road. Sekitar pukul 14.00, ia mendekati mesin iJooz untuk membeli minuman. Alih-alih sekadar membeli, ia justru merekam dirinya menjilat setengah bagian sedotan yang diambil dari dispenser, lalu mengembalikannya ke tempat semula. Setelah merekam, ia mengambil minumannya, menggunakan sedotan yang sama, dan meninggalkan lokasi. Video tersebut kemudian diedit dan diunggah ke Instagram pribadinya.
Tindakan Maximilien tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga kerugian material. Berdasarkan dokumen pengadilan, perusahaan iJooz—yang terkenal dengan mesin jus jeruk segarnya—terpaksa mengganti seluruh 500 sedotan di dispenser untuk mencegah risiko kontaminasi. Seorang asisten manajer operasional dari perusahaan pengelola mesin tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi pada 25 Maret setelah video itu viral di dunia maya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew awalnya mempertimbangkan opsi masa percobaan (probation), namun akhirnya meminta denda karena remaja tersebut akan berada di Prancis untuk studi dari September hingga Desember. Jaksa juga menegaskan bahwa perintah penahanan singkat tidak diperlukan karena ambang batas hukuman kurungan belum terlampaui. Sementara itu, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan memutuskan status izin belajar Maximilien setelah proses pengadilan selesai, dan posisi jaksa disebut independen dari hasil putusan.
Pengacara Maximilien, Kalidass Murugaiyan, sepakat bahwa denda adalah hukuman yang tepat. Ia menjelaskan bahwa pelaku sulit menjalani masa percobaan karena ayahnya bekerja di Prancis. Ia juga menekankan bahwa sedotan yang terkontaminasi tidak sempat digunakan orang lain, dan video yang diunggah justru direkam ulang oleh seseorang di lingkaran pertemanannya lalu disebarkan ke media, sehingga viral. “Dia benar-benar menyesal telah menyebabkan semua masalah ini dan menyadari bahwa apa yang tampak baginya saat itu sebagai sesuatu yang lucu ternyata berakibat sangat serius,” ujar sang pengacara.
Hakim Distrik Kelly Ho dalam putusannya menyatakan bahwa masa percobaan atau hukuman berbasis komunitas sebenarnya lebih tepat mengingat usia pelaku dan sifat pelanggaran. Namun, karena kendala logistik, denda dinilai lebih sesuai. Hakim pun menyetujui besaran denda yang diajukan pihak pembela. Maximilien dijatuhi denda S$600, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga S$2.000 untuk pelanggaran serupa.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kesadaran akan dampak hukum dari konten media sosial yang tidak bertanggung jawab. Di Indonesia, meskipun belum ada kasus serupa yang viral, tren prank atau konten ekstrem di platform digital kerap menimbulkan keresahan. Pertanyaan yang muncul: apakah regulasi di Indonesia sudah cukup untuk menjerat pelaku tindakan serupa, atau justru perlu ada ketegasan seperti di Singapura?



