FTC Gugat Hims & Hers: Data Kesehatan Pengguna Bocor ke Meta dan Snap
Baca dalam 60 detik
- Komisi Perdagangan AS (FTC) menggugat Hims & Hers karena membagikan data kesehatan pengguna ke Meta dan Snap tanpa izin.
- Platform telemedicine ini juga dituduh melakukan praktik penagihan menipu dan menyulitkan pembatalan langganan.
- Gugatan ini berpotensi memperketat regulasi privasi data kesehatan di AS dan menjadi peringatan bagi platform serupa di Indonesia.

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) resmi menggugat Hims & Hers, platform telemedicine terkemuka, atas tuduhan membocorkan data kesehatan pengguna ke perusahaan periklanan daring seperti Meta Platforms dan Snap. Gugatan yang diajukan bersama pemerintah Los Angeles County dan Utah ini mencuat di tengah meningkatnya kekhawatiran global tentang privasi data medis di era digital.
Menurut FTC, Hims & Hers secara eksplisit menjanjikan kerahasiaan data pengguna, namun kenyataannya informasi sensitif seperti riwayat resep obat disalurkan ke pihak ketiga untuk kepentingan iklan bertarget. Praktik ini dinilai melanggar kepercayaan konsumen yang menggunakan layanan telemedicine untuk kondisi privat seperti disfungsi ereksi, kerontokan rambut, dan kesehatan mental.
Tak hanya soal kebocoran data, FTC juga mengungkap praktik penagihan yang menyesatkan. Hims & Hers disebut mulai membebankan biaya resep kepada pengguna sebelum mereka sempat berkonsultasi dengan tenaga medis. Sebagian besar pelanggan bahkan tidak mendapatkan konsultasi sama sekali, melainkan langsung ditagih setelah mengisi formulir awal. Selain itu, proses pembatalan langganan sengaja dipersulit, membuat pengguna terjebak dalam biaya berulang.
Hims & Hers membantah keras tuduhan tersebut. Melalui unggahan di media sosial X, perusahaan menyebut gugatan itu tidak berdasar dan hanya bertujuan mencari sensasi. "Ini bukan penegakan hukum yang melindungi konsumen, melainkan upaya untuk membuat headline dengan mengorbankan kami," tulis Hims & Hers. Namun, reaksi pasar tak bisa dibendung; saham perusahaan langsung terpuruk hingga 12 persen setelah kabar ini merebak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kerentanan data kesehatan di platform digital. Di Indonesia, fenomena telemedicine juga tumbuh pesat, terutama pascapandemi. Platform seperti Halodoc, Alodokter, dan lainnya kini melayani jutaan pengguna. Namun, regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia masih dalam tahap awal. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru disahkan pada 2022, dan implementasinya belum sepenuhnya berjalan. Kasus Hims & Hers bisa menjadi pelajaran berharga bagi regulator dan pelaku industri di Tanah Air untuk lebih ketat mengawasi aliran data kesehatan.
Direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, Christopher Mufarrige, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu bertindak demi konsumen yang haknya dirampas. "Konsumen berhak memilih produk yang mereka inginkan dan menjaga kerahasiaan informasi kesehatan paling sensitif mereka," ujarnya. Pernyataan ini menekankan bahwa privasi data bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus ditegakkan.
Ke depan, gugatan ini berpotensi mengubah lanskap telemedicine di AS. Jika FTC menang, Hims & Hers bisa diwajibkan membayar denda besar dan mengubah total model bisnisnya. Pertanyaan besarnya: apakah platform serupa di Indonesia akan belajar dari kasus ini sebelum terlambat?



