Investasi Rp1.600 Triliun: NextEra dan Brookfield Bangun Pusat Data di Lokasi Uranium Kentucky
Baca dalam 60 detik
- Konsorsium raksasa energi AS berencana membangun pusat data senilai $100 miliar di bekas lokasi pengayaan uranium di Kentucky, menandai lonjakan investasi infrastruktur digital.
- Proyek ini menyediakan 4,6 GW daya dari gas alam dan baterai, menjawab tekanan permintaan listrik akibat ledakan AI dan komputasi awan.
- Pemanfaatan lahan bekas nuklir mengindikasikan tren global repurposing aset strategis, memberi pelajaran bagi Indonesia dalam optimalisasi kawasan industri.

Konsorsium yang digawangi NextEra Energy dan Brookfield Asset Management mengumumkan rencana ambisius membangun kampus pusat data senilai $100 miliar (sekitar Rp1.600 triliun) di lahan bekas fasilitas pengayaan uranium di Paducah, Kentucky. Proyek ini menjadi salah satu investasi infrastruktur digital terbesar di Amerika Serikat, mencerminkan tekanan luar biasa terhadap jaringan listrik akibat pertumbuhan kecerdasan buatan dan komputasi awan.
Dalam proyek tersebut, NextEra Energyโperusahaan utilitas terbesar di ASโakan memasok 2 gigawatt (GW) listrik berbasis gas alam dan 2,6 GW kapasitas penyimpanan baterai. Sementara itu, Brookfield akan memiliki dan mengoperasikan kampus seluas 1,8 GW. Sebagai gambaran, satu GW dapat memberi daya sekitar 750.000 rumah. Pasokan listrik akan ditambahkan secara bertahap seiring rampungnya pembangunan kampus yang ditargetkan selesai pada 2032.
Lokasi proyek di Paducah Site memiliki nilai strategis. Dibangun pada 1950-an untuk memproduksi uranium yang diperkaya bagi senjata nuklir, fasilitas ini kemudian beralih memproduksi uranium untuk reaktor nuklir sebelum ditutup pada 2013. Warisan operasi masa lalunya menyisakan infrastruktur transmisi listrik, air, dan serat optik yang siap pakai, mempercepat proses pengembangan. Langkah ini menunjukkan tren pemanfaatan kembali aset-aset energi yang sudah tidak terpakai untuk kebutuhan digital masa depan.
NextEra menyatakan proyek ini memenuhi komitmen yang disebut "Ratepayer Protection Pledge" dari pemerintahan Trump, yang mewajibkan perusahaan pembangun dan pengguna pusat data membayar tarif listrik di atas normal agar bebannya tidak dialihkan ke rumah tangga biasa. Meski demikian, proyek masih dalam tahap negosiasi dan membutuhkan penandatanganan dokumen definitif.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan dalam konteks percepatan pembangunan pusat data dan kebutuhan energi yang melonjak. Negara-negara seperti Indonesia yang tengah gencar mengembangkan kawasan industri dan pusat data dapat belajar dari model pemanfaatan lahan eks-pertambangan atau eks-industri berat untuk infrastruktur digital. Selain itu, skema pembagian biaya listrik yang adil antara korporasi dan konsumen rumah tangga menjadi isu yang patut dicermati, terutama saat permintaan listrik dari sektor digital terus meningkat.
Ke depan, proyek Paducah akan menjadi barometer bagaimana kolaborasi antara utilitas, pengembang, dan pemerintah dapat menjawab tantangan energi sekaligus mendorong inovasi. Pertanyaan yang muncul: apakah model ini dapat direplikasi di negara berkembang seperti Indonesia, atau justru akan memperlebar kesenjangan infrastruktur digital antara negara maju dan berkembang?



