Konten TikTok Viral Diblokir: Singapura Perketat Pengawasan Bahaya Online
Baca dalam 60 detik
- OSC menghapus postingan TikTok yang mengaitkan seorang wanita dengan pengunduran diri Faishal Ibrahim setelah dinilai mengandung konten berbahaya.
- Wanita yang menjadi sasaran klaim palsu telah angkat bicara, sementara OSC masih menyelidiki unggahan lain dalam laporan yang sama.
- Langkah ini menjadi ujian awal efektivitas OSC yang baru beroperasi sebulan, dengan potensi perluasan jenis kejahatan online.

Komisi Keamanan Online (OSC) Singapura bergerak cepat memblokir unggahan TikTok yang menyeret seorang wanita ke dalam pusaran kontroversi pengunduran diri Menteri Faishal Ibrahim, setelah menilai unggahan itu tergolong aktivitas berbahaya di dunia maya.
OSC mengonfirmasi bahwa unggahan yang mengaitkan wanita tersebut dengan kasus pengunduran diri Faishal telah dihapus Selasa malam (28/7) setelah menerima laporan sehari sebelumnya. Wanita itu sebelumnya melalui Instagram menyatakan identitasnya disalahgunakan. Faishal, yang menjabat Menteri Negara Senior Bidang Dalam Negeri dan Pelaksana Tugas Menteri Urusan Muslim, mengundurkan diri pada 20 Juli karena interaksi daringnya dengan seorang wanita dianggap tidak sesuai standar pejabat publik.
OSC, yang baru beroperasi pada 29 Juni lalu, adalah lembaga khusus yang memberikan wadah bagi korban kejahatan daring untuk mengadu. Komisi ini menangani lima jenis bahaya: perundungan daring (termasuk pelecehan seksual), doxxing, penguntitan daring, penyalahgunaan gambar intim, dan eksploitasi seksual anak. Menteri Hukum Edwin Tong mengungkapkan bahwa sekitar 200 laporan telah diterima sejak OSC berdiri.
Di Indonesia, kasus serupa sering ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang bekerja sama dengan platform digital. Namun perbedaan pendekatan dengan Singapura terletak pada adanya lembaga khusus seperti OSC yang secara eksplisit diberi wewenang meminta penghapusan konten. Regulasi di Indonesia, seperti UU ITE, lebih berfokus pada aspek pidana, sementara OSC memberikan jalur pengaduan yang lebih responsif bagi korban.
Analis keamanan siber menilai langkah OSC menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam melindungi warga dari bahaya online, terutama di tengah maraknya misinformasi yang menyerang individu. โDengan adanya lembaga khusus, korban tidak perlu melalui proses hukum yang panjang untuk menghapus konten merugikan,โ ujar seorang pakar kebijakan digital.
Ke depannya, OSC berencana memperluas cakupan hingga 13 kategori kejahatan online, termasuk pemalsuan identitas dan konten yang merusak reputasi. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial: sejauh mana kebebasan berekspresi bisa dibatasi demi keamanan digital? Sementara itu, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait penghapusan unggahan dimaksud.



