Korupsi Dana Operasional Bikin Satwa Kelaparan: Kebun Binatang Indonesia Darurat Tata Kelola
Baca dalam 60 detik
- Dugaan penyelewengan dana di Kebun Binatang Surabaya menyebabkan satwa kekurangan pakan dan perawatan, mengulangi skandal serupa di Bandung Zoo beberapa tahun lalu.
- Laporan Wild Welfare mencatat mayoritas kebun binatang di Indonesia memiliki standar kesejahteraan hewan rendah, dengan kandang usang dan SDM tidak kompeten.
- Meski sudah ada regulasi lembaga konservasi, lemahnya pengawasan dan transparansi membuat kebun binatang lebih mirip kurungan daripada pusat konservasi.

Dugaan korupsi dana operasional di Kebun Binatang Surabaya kembali menyeruak, memperlihatkan satwa-satwa yang kurus, sakit, dan rentan mati akibat buruknya perawatan. Kasus ini bukan yang pertama; beberapa tahun lalu pimpinan Kebun Binatang Bandung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang yang berdampak serupa. Fenomena ini mengungkap masalah sistemik dalam pengelolaan lembaga konservasi di Indonesia: tata kelola yang buruk, minimnya pengawasan, dan orientasi bisnis yang mengabaikan kesejahteraan hewan.
Kebun binatang sejatinya bukan sekadar tempat hiburan. Sejak abad ke-19, lembaga seperti London Zoo didirikan untuk riset ilmiah, bukan untuk pamer kekuasaan seperti menagerie pada zaman kuno. Di Indonesia, fungsi konservasi, pendidikan, dan penelitian kerap terpinggirkan oleh kepentingan komersial. Akibatnya, hewan ditempatkan di kandang usang—beberapa peninggalan kolonial Belanda—dengan nutrisi dan perawatan kesehatan yang asal-asalan. Kerangka lima domain kesejahteraan hewan (nutrisi, lingkungan, kesehatan, perilaku, mental) jarang diterapkan secara utuh.
Ketiadaan pengawasan keuangan menjadi akar masalah. Dana operasional yang seharusnya dialokasikan untuk pakan, obat-obatan, dan perawatan habitat kerap dikorupsi atau dialihkan. Di Surabaya, fasilitas kandang dilaporkan kotor dan rusak, sementara hewan kelaparan. Situasi serupa terjadi di Bandung, di mana dua direktur terbukti menyalahgunakan wewenang hingga mengorbankan kesejahteraan satwa. Tanpa transparansi dan audit berkala, praktik ini terus berulang.
Indonesia sebenarnya memiliki regulasi tentang lembaga konservasi dan etika kesejahteraan hewan. Namun, implementasi dan pengawasan masih lemah. Pemerintah, sebagai penanggung jawab utama, belum memastikan bahwa setiap kebun binatang menjalankan fungsi konservasi dengan benar. Beberapa taman safari—seperti Taman Safari Prigen dan Bali—menunjukkan praktik baik dengan program penangkaran dan pelepasliaran spesies terancam punah. Namun, contoh positif itu masih minoritas.
“Kebun binatang semestinya menjadi laboratorium hidup bagi ilmu hewan serta pusat konservasi, bukan gudang koleksi atau panggung atraksi,” demikian pernyataan pemerhati satwa.
Ke depan, diperlukan reformasi tata kelola yang ketat. Evaluasi berkala harus mencakup kondisi fisik hewan, kualitas habitat, kompetensi staf, dan kontribusi konservasi. Anggaran pakan dan kesehatan tidak boleh dialihkan, dan dana darurat wajib tersedia untuk menghadapi krisis. Yang tak kalah penting, hasil evaluasi harus diakses publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Tanpa langkah nyata, kebun binatang di Indonesia akan terus menjadi tempat penderitaan bagi satwa, bukan rumah kedua yang aman.



