Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian: Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Aliran Dana
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keras menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian saat diperiksa sebagai tersangka di Kejagung.
- Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menjawab 22 pertanyaan penyidik tanpa ada sangkutan nama lain, dan bantahan itu disampaikan tegas dalam BAP.
- Kasus ini berpotensi memperluas sorotan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya transparansi proses penyidikan kasus korupsi besar.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara tegas membantah menerima aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Bantahan itu disampaikan di hadapan Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, kliennya menjawab 22 pertanyaan penyidik. Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Febri, terfokus pada hubungan Febrie dengan Tan Kian serta potensi penerimaan uang dari pengusaha tersebut. "Pertanyaan-pertanyaan terkait nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung.
Febri menegaskan bahwa kliennya memberikan jawaban yang konsisten dan tidak ambigu. "Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan," tegasnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab isu yang beredar bahwa Febrie turut menikmati uang miliaran rupiah yang disebut-sebut berasal dari pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Menariknya, pemeriksaan kali ini tidak menyentuh nama-nama lain yang sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses praperadilan. Febri menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut, Tan Kian hanya memastikan uang Rp 40 miliar diberikan kepada Ferry Hongkiriwang. Sementara itu, dugaan aliran dana ke pihak-pihak lain masih belum dapat dipastikan karena pernyataan Tan Kian sendiri tidak tegas. "Tan Kian sendiri juga tidak yakin apakah uang tersebut memang untuk pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur penting di Kejagung, yaitu Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Penetapannya sebagai tersangka menandai eskalasi penegakan hukum dalam pengusutan mega-skandal Asabri dan Jiwasraya yang merugikan negara hingga belasan triliun rupiah. Publik menanti apakah Kejagung akan mengembangkan penyidikan ke aktor-aktor lain yang disebut dalam BAP, atau justru memfokuskan diri pada tersangka yang sudah ada.
Bagi Indonesia, kasus ini menguji kredibilitas institusi penegak hukum. Kejagung yang tengah berupaya membersihkan citra setelah berbagai kasus korupsi internal, kini dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan independensinya. Jika penanganan kasus ini dianggap tidak transparan, kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi bisa tergerus. Sebaliknya, jika proses hukum berjalan adil, hal ini dapat menjadi preseden positif bagi penguatan tata kelola hukum di tanah air.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah pengakuan Tan Kian yang hanya menyebut Ferry Hongkiriwang akan menjadi dasar untuk membebaskan Febrie dari tuduhan, atau justru penyidik memiliki alat bukti lain yang belum diungkap. Publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap iklim investasi dan kepercayaan pada sistem peradilan nasional.



