Jepang Siapkan Undang-Undang Anticampur Tangan Asing: Ancaman Disinformasi Jadi Sasaran
Baca dalam 60 detik
- Panel intelijen Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang merekomendasikan UU baru untuk menghukum campur tangan asing dalam politik dan ekonomi, termasuk penyebaran disinformasi.
- Rancangan undang-undang tersebut juga mencakup pendaftaran agen asing yang melobi kepentingan negara lain di Jepang, bagian dari paket antipengintaian.
- Langkah ini menjadi preseden bagi negara Asia lain, termasuk Indonesia, yang menghadapi tantangan serupa dalam menjaga kedaulatan informasi.

Panel intelijen Partai Demokrat Liberal (LDP) Jepang mengusulkan undang-undang baru yang dirancang untuk menghukum tindakan campur tangan asing dalam urusan politik dan ekonomi negeri Sakura. Rekomendasi yang bocor ke publik pada 27 Juli itu secara khusus menyasar penyebaran disinformasi melalui media sosial dan bentuk intervensi asing lainnya.
Usulan dari Markas Besar Strategi Intelijen LDP ini bertujuan memperkuat kemampuan pengumpulan dan analisis intelijen pemerintah Jepang. Dua rancangan undang-undang utama diajukan: "Undang-Undang Pencegahan Campur Tangan Asing" yang memberikan sanksi bagi pihak yang bertindak atas nama aktor asing untuk mengganggu politik dan masyarakat Jepang, serta "Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing" yang mewajibkan pendaftaran bagi siapa pun yang melakukan kegiatan lobi untuk pemerintah asing di Jepang.
Kedua RUU itu ditempatkan sebagai bagian dari "paket undang-undang antipengintaian" yang ditargetkan pemerintah untuk disahkan tahun depan atau setelahnya. Pemerintah Jepang diperkirakan akan membentuk panel ahli pada Agustus mendatang untuk memperkuat intelijen, yang akan membahas konten spesifik RUU tersebut serta isu pembentukan badan intelijen asing.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi cermin penting. Indonesia selama ini menghadapi tantangan serupa, mulai dari kampanye hitam berbasis informasi asing hingga dugaan lobi ilegal oleh kepentingan negara lain. Meski Indonesia memiliki UU ITE dan UU Intelijen, belum ada regulasi spesifik yang mewajibkan pendaftaran agen asing seperti yang dirancang Jepang. Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan undang-undang serupa untuk melindungi kedaulatan politik dan ekonominya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Kekhawatiran tentang penyebaran disinformasi menjelang pemilu dan potensi campur tangan asing dalam kebijakan strategis seperti hilirisasi nikel dan sumber daya alam lainnya menjadi alasan mengapa Indonesia bisa mengadopsi pendekatan Jepang. "Pendaftaran agen asing akan memberikan transparansi dan mencegah lobi tersembunyi yang merugikan kepentingan nasional," ujar seorang analis keamanan nasional yang enggan disebutkan namanya.
Ke depan, keberhasilan Jepang dalam mengesahkan undang-undang ini akan menjadi uji coba bagi negara-negara demokrasi di Asia untuk menyeimbangkan keterbukaan dan keamanan nasional. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak Tokyo? Jawabannya bergantung pada kesadaran politik dan tekanan publik terhadap risiko campur tangan asing yang kian nyata.



