Anggota DPR Desak Polri Usut Tuntas Pengeroyokan di Tabanan: 'Tidak Boleh Ada Impunitas'
Baca dalam 60 detik
- Polisi diminta mengusut tuntas pengeroyokan di Tabanan yang menewaskan seorang warga dengan tuduhan mencuri ayam.
- Anggota DPR Bias Layar menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
- Pemerintah didorong memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut secara tuntas dugaan pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang warga di Kabupaten Tabanan, Bali, seraya menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, Bias Layar menilai tragedi yang dipicu tuduhan pencurian seekor ayam ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan. Menurutnya, setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil, bukan menjadi sasaran amuk massa.
โSebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, kita tidak boleh mentoleransi praktik main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka proses hukum yang harus menjadi jalan penyelesaiannya, bukan kekerasan yang menghilangkan hak hidup seseorang,โ ujar Bias Layar.
Politikus itu menekankan bahwa hak hidup merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibenarkan pelanggarannya dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, ia meminta Polri menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif, serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada semua yang terbukti bersalah.
โNegara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan,โ tegasnya.
Selain penegakan hukum, Bias Layar juga mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia dan lembaga perlindungan korban untuk memberikan pendampingan psikologis, sosial, serta bantuan hukum kepada keluarga korban, khususnya anak-anak dan istri yang ditinggalkan. Ia menilai pemulihan korban tidak cukup hanya dari sisi hukum, melainkan juga perlu perhatian terhadap trauma dan kelangsungan hidup mereka.
โKita harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum. Tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan hak hidupnya karena dihakimi oleh massa. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang membenarkan kekerasan sebagai bentuk penegakan keadilan,โ pungkasnya.
Kejadian ini kembali membuka diskusi tentang lemahnya penegakan hukum dan maraknya aksi main hakim sendiri di berbagai daerah. Publik menanti langkah konkret Polri dalam mengungkap kasus ini sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.



