Kejanggalan Prosedur: Febrie Adriansyah Dipanggil dengan Rujukan Penetapan Tersangka dari Polri
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar pemanggilan tersangka yang merujuk pada penetapan dari Kortas Tipidkor Polri dan putusan praperadilan, sebuah langkah yang dinilai tidak lazim.
- Febrie tetap akan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung meski ada keanehan prosedural, menunjukkan sikap kooperatif di tengah kontroversi.
- Kasus ini berpotensi memicu perdebatan tentang koordinasi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara korupsi besar, dengan implikasi pada kepercayaan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Namun, pemanggilan yang dijadwalkan pada Selasa (8/9) ini memunculkan kejanggalan prosedural yang disorot tim kuasa hukum Febrie.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa surat panggilan yang diterima kliennya merujuk pada dasar penetapan tersangka dari Kortas Tipidkor Polri serta dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing bernomor 134/Pid.Pra/2026 dan 135/Pid.Pra/2026. Menurut Febri, ini adalah kali pertama ia menemukan surat panggilan pemeriksaan yang menggunakan penetapan tersangka dari instansi lain sebagai dasar panggilan.
"Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka yang didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan," ujar Febri kepada wartawan di kompleks Kejagung. Meski mempertanyakan dasar hukum tersebut, Febri menegaskan bahwa kliennya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. "Pak FA akan hadir dan menghormati penegak hukum," tambahnya.
Kejanggalan ini mencuat di tengah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejagung terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Belakangan, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Namun, langkah Tim 9 yang menggunakan penetapan tersangka dari Polri sebagai dasar pemanggilan menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam perkara yang saling terkait.
Praktik pemanggilan tersangka dengan merujuk penetapan dari instansi lain memang jarang terjadi dalam sistem peradilan Indonesia. Biasanya, penyidik yang menetapkan tersangka juga yang menerbitkan surat panggilan. Penggunaan putusan praperadilan sebagai dasar panggilan juga terbilang tidak umum, mengingat putusan tersebut bersifat mengikat pada perkara yang diajukan, bukan sebagai dasar pemanggilan baru.
Langkah Tim 9 ini bisa dimaknai sebagai upaya memperkuat posisi hukum dalam perkara yang beririsan dengan penyidikan Polri. Namun, di sisi lain, hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum bagi tersangka. Febri Diansyah menyoroti bahwa kliennya telah dua kali mengajukan praperadilan, tetapi keduanya ditolak, sehingga ia harus menghadapi pemeriksaan dengan dasar yang menurut tim kuasa hukum belum pernah terjadi sebelumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani perkara korupsi besar. Penetapan Febrie sebagai tersangka menandai eskalasi penegakan hukum di tubuh Kejaksaan sendiri, yang kerap dikritik karena kurang tegas terhadap internalnya. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Kejagung akan menyelaraskan prosedur pemanggilan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta apakah langkah ini akan mempengaruhi kredibilitas penanganan perkara di mata publik.
Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan Febrie, pemeriksaan hari ini diharapkan berjalan lancar. Namun, kejanggalan prosedural yang diangkat tim kuasa hukum justru membuka ruang bagi pengujian lebih lanjut, baik melalui mekanisme keberatan maupun gugatan ke pengadilan. Apakah Kejagung akan mempertahankan langkah ini atau menyesuaikan dengan praktik umum, menjadi persoalan yang perlu dicermati dalam proses hukum ke depan.



