Cost Recovery Naik, Lifting Turun: Komisi XII DPR Desak SKK Migas Buka Data Transparan
Baca dalam 60 detik
- Komisi XII DPR mempertanyakan efektivitas cost recovery migas yang justru berbanding terbalik dengan penurunan lifting.
- Anggaran cost recovery 2027 dipatok US$10,1 miliar, namun tanpa kejelasan manfaat, DPR mengancam langkah tegas.
- Desakan transparansi ini berpotensi mengubah tata kelola hulu migas dan menarik investor di tengah revisi RUU Migas.

Ketua Komisi XII DPR, Melchias Markus Mekeng, melontarkan kritik tajam terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyusul tren kenaikan biaya pemulihan (cost recovery) yang tidak sejalan dengan capaian lifting migas nasional. Dalam rapat yang digelar Selasa (8/9/2026), Mekeng mempertanyakan logika di balik alokasi anggaran yang terus membengkak, sementara produksi minyak dan gas bumi justru menunjukkan tren penurunan.
Fenomena ini, menurut Mekeng, bukan sekadar persoalan teknis industri hulu migas. Cost recovery bersentuhan langsung dengan uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiah yang digelontorkan harus memiliki kejelasan manfaat. "Cost recovery kita dari tahun ke tahun meningkat, tapi lifting bukannya meningkat, malah menurun. SKK Migas harus bisa menjelaskan the reason and the logic di balik situasi ini," tegasnya dalam siaran pers yang diterima media.
Data yang disorot Komisi XII menunjukkan rencana anggaran cost recovery pada 2027 mencapai sekitar US$10,1 miliar atau setara Rp175 triliun. Dengan nilai sebesar itu, wajar jika publik mempertanyakan korelasi antara belanja negara dan hasil produksi. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi yang berdampak langsung pada peningkatan lifting, atau justru terserap untuk hal-hal yang kurang produktif?
Mekeng menekankan bahwa transparansi menjadi harga mati dalam pengelolaan uang publik. Ia meminta SKK Migas mengurai secara rinci komponen-komponen biaya yang masuk dalam cost recovery, termasuk mekanisme penilaian kelayakan biaya. "Harus diurai apa saja komponen dari cost recovery. Setiap biaya yang dikeluarkan itu apa saja? Siapa yang menentukan bahwa biaya itu layak atau tidak? Ukurannya apa?" ujarnya.
Desakan ini muncul di tengah dinamika politik dan regulasi sektor migas yang tengah bergulir. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa peran SKK Migas akan digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) melalui Revisi Undang-Undang Migas. Hal ini menambah urgensi bagi SKK Migas untuk menunjukkan akuntabilitasnya sebelum transisi kelembagaan terjadi.
"Ini uang rakyat. Rupiah yang mereka bayarkan melalui pajak masuk ke APBN, kemudian APBN membayarkan cost recovery. Jangan sampai publik tidak tahu uang itu digunakan untuk apa dan manfaatnya apa," kata Mekeng.
Bagi investor dan pelaku industri, isu ini bukan sekadar sorotan politik belaka. Kejelasan skema cost recovery merupakan salah satu faktor kunci dalam pengambilan keputusan investasi di sektor hulu migas. Ketidakpastian regulasi dan transparansi dapat memengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia, terutama di tengah persaingan menarik investasi dengan negara-negara produsen migas lainnya di kawasan.
Komisi XII DPR berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta penjelasan lebih lanjut dari SKK Migas. Jika jawaban yang diberikan dinilai belum memuaskan, bukan tidak mungkin DPR akan mengambil langkah yang lebih tegas, seperti memanggil pejabat terkait atau membentuk panitia kerja. "Kami akan adakan lanjutan. Kalau memang tidak bisa ditemukan penjelasan yang meyakinkan, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas agar semua itu bisa terbuka dengan baik," ancam Mekeng.
Pertanyaan besarnya kini: akankah desakan politik ini mampu mendorong reformasi tata kelola hulu migas yang lebih transparan, atau justru menjadi sandungan bagi iklim investasi yang sedang dibangun pemerintah? Jawabannya akan menentukan masa depan sektor energi nasional dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam.



