Kasat Narkoba Tangsel Terseret Narkoba: DPR Desak Polri Tuntaskan Tanpa Pengecualian
Baca dalam 60 detik
- Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama enam anggota dan satu personel Polda Aceh atas dugaan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan wewenang.
- Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak pengusutan tuntas tanpa keberpihakan, menekankan bahwa oknum yang terbukti bersalah harus dijerat pidana, bukan sekadar sanksi etik.
- Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus peredaran 200 katrid etomidate yang ditangani Bareskrim, namun ia dan lima anggota lainnya tetap diperiksa Propam.

Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan oleh Bareskrim Polri menjadi tamparan baru bagi citra institusi penegak hukum, di tengah gencarnya pemerintah memberantas peredaran narkoba di tanah air.
AKP Pardiman, yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, ditangkap bersama enam anggota jajarannya dan seorang personel dari Polda Aceh. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Pardiman diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba. Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan bahwa Polri wajib mengusut tuntas kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Menurutnya, jika terbukti bersalah, oknum tersebut tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi Polri, melainkan harus diproses secara pidana. โTidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba,โ ujarnya di Jakarta, Selasa. Abdullah menambahkan bahwa keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika dapat merusak kepercayaan publik sekaligus melemahkan upaya pemberantasan narkoba secara keseluruhan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Bareskrim. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dua tersangka dalam kasus etomidate berinisial MR dan DD adalah seorang Kanit Narkoba Polres Tangsel dan personel Polda Aceh. Meski demikian, Kasat Resnarkoba beserta lima anggota lainnya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pejabat inti di jajaran reserse narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Publik menanti apakah Polri benar-benar akan menindak tegas anggotanya sendiri tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi ujian kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah apakah Polri mampu membersihkan barisannya sendiri dari oknum yang terlibat narkoba, dan apakah langkah tegas ini akan memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus. Masyarakat menanti pembuktian nyata, bukan sekadar janji.



