UU PFII Disahkan, DPR Yakin Indonesia Makin Kompetitif Tarik Modal Asing
Baca dalam 60 detik
- DPR secara resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Jumat, 24 Juli.
- Ketua Komisi XI DPR menilai regulasi ini membangun fondasi kelembagaan yang memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi investor global.
- Kesuksesan PFII dinilai bergantung pada kualitas aturan pelaksana yang sederhana namun kredibel serta insentif yang terukur dan tidak hanya memindahkan aktivitas usaha.

DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna, Jumat (24/7), sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global merebut investasi lintas batas.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pengesahan ini sebagai tonggak transformasi ekonomi yang tidak sekadar membentuk kawasan finansial, melainkan membangun ekosistem kelembagaan berstandar internasional. Menurutnya, regulasi yang diinisiasi Presiden itu dirancang untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi regulasi, dan iklim usaha yang kompetitif bagi investor dunia.
โPFII adalah inisiatif transformatif untuk membawa modal global masuk ke Indonesia. Kita tidak bisa hanya mengandalkan pembiayaan domestik jika ingin menjadi negara maju,โ ujar Misbakhun di kompleks parlemen Senayan.
Ia menekankan bahwa persaingan antarnegara dalam menarik investasi semakin ketat, sehingga Indonesia membutuhkan instrumen yang mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lain di kawasan Asia maupun global. Selama ini, fundamental ekonomi Indonesia dinilai kuat, tetapi belum optimal dalam menggaet investasi skala besar.
Lebih dari sekadar arus modal, Misbakhun menargetkan PFII mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, mengembangkan industri keuangan modern, serta meningkatkan transfer teknologi dan pengetahuan. โYang dibangun bukan hanya modal, tetapi ekosistem ekonomi baru yang memberikan nilai tambah,โ katanya.
Meski optimistis, politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa efektivitas UU PFII akan sangat ditentukan oleh regulasi turunan yang disusun pemerintah. Aturan pelaksana harus sederhana, kredibel, dan menjamin kepastian hukum, namun tetap mengedepankan tata kelola yang baik. Kepercayaan investor, menurutnya, tidak hanya diukur dari besaran insentif, melainkan juga stabilitas ekonomi, konsistensi kebijakan, dan kualitas regulasi.
Misbakhun juga menekankan perlunya paket insentif yang kompetitif, tetapi harus terukur dan difokuskan untuk menarik investasi baru yang memberikan nilai tambah, bukan sekadar memindahkan aktivitas usaha atau pencatatan perusahaan ke kawasan PFII. Ia optimistis jika seluruh ekosistem berjalan baik, PFII akan menjadi pengungkit penting daya saing Indonesia di mata investor internasional.
Ke depan, pemerintah dan DPR akan merumuskan peraturan pelaksana yang menjadi kunci sukses implementasi. Pertanyaan besarnya: sejauh mana komitmen dan kecepatan birokrasi dalam menyusun aturan turunan yang sederhana namun mampu memenangkan kepercayaan pasar global?



