Amandemen UU Penjara Malaysia: Petugas Tetap Bisa Digugat, Tak Ada Imunitas Khusus
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Malaysia memastikan amandemen Undang-Undang Penjara tidak akan memberikan kekebalan hukum bagi petugas jika terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.
- Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution menyebutkan frasa 'perlindungan' dalam draf masih perlu diperjelas dan akan dibahas dengan pemangku kepentingan.
- Di tengah polemik, penindakan terhadap imigran ilegal terus digencarkan meskipun 19 depot imigrasi sudah melebihi kapasitas.

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa petugas penjara tidak akan kebal dari tuntutan hukum meskipun Undang-Undang Penjara tengah direvisi. Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, secara terbuka membantah kekhawatiran publik bahwa amandemen tersebut akan melindungi pelanggaran yang dilakukan aparat.
Dalam pernyataan setelah menghadiri sidang bulanan kementeriannya di Putrajaya, Saifuddin menjelaskan bahwa salah satu pasal yang masih menjadi perdebatan adalah kata โperlindunganโ (protection). Kata itu dinilai multitafsir sehingga harus dirumuskan kembali bersama organisasi non-pemerintah dan anggota parlemen yang sebelumnya melayangkan keberatan.
โKami sedang mengkaji ulang frasa tersebut agar tidak disalahartikan,โ ujarnya, seraya mencontohkan situasi sulit yang kerap dihadapi petugas: saat narapidana meninggal akibat hukuman cambuk yang sudah diperintahkan pengadilan dan disaksikan dokter, atau ketika seorang tahanan wafat dalam tidur tanpa indikasi kesalahan petugas. Dalam kasus-kasus semacam itu, sudah semestinya ada jaminan bahwa petugas tidak serta-merta dipidana.
Saifuddin menekankan bahwa setiap pelanggaran tetap akan diproses, baik secara internal maupun pidana. Ia merujuk pada insiden di Penjara Kamunting yang telah diusut dan sejumlah petugas sudah dijatuhi sanksi. โSama sekali tidak ada niat memberikan imunitas. Jika ada kelalaian atau pelanggaran, petugas tetap dapat dituntut,โ tegasnya.
Di sisi lain, Saifuddin menyebut penindakan terhadap imigran ilegal tidak akan berhenti sekalipun fasilitas detensi sudah penuh. Ia menegaskan bahwa langkah itu adalah soal kedaulatan dan keamanan nasional. โKita harus menjaga momentum penggerebekan agar orang asing mematuhi Undang-Undang Imigrasi,โ katanya. Saat ini, 19 depot imigrasi telah melebihi daya tampung seiring bertambahnya jumlah razia.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki relevansi langsung. Sistem pemasyarakatan di Indonesia juga kerap dihantui dilema serupa: petugas penjara rentan dikriminalisasi saat menjalankan tugas, namun di sisi lain masyarakat menuntut akuntabilitas penuh atas setiap insiden kematian atau kekerasan di dalam lapas. Polemik amandemen UU Penjara Malaysia bisa menjadi cermin bagi Komisi Hukum Nasional dan DPR RI untuk merumuskan klausul perlindungan yang lebih presisi dan tidak multitafsir.
Lebih lanjut, Saifuddin mengungkapkan agenda digitalisasi di bawah Registri Masyarakat (ROS) akan mengurangi interaksi tatap muka sebagai langkah meningkatkan integritas dan efisiensi. โSemua transaksi antara pemangku kepentingan dan ROS akan dilakukan secara digital,โ pungkasnya.
Ke depan, pembahasan RUU Perubahan UU Penjara diperkirakan akan melibatkan lebih banyak pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi. Pertanyaan kunci yang menggantung: mampukah pemerintah Malaysia merumuskan keseimbangan antara perlindungan petugas dan keadilan bagi narapidana tanpa menimbulkan persepsi impunitas?



