Tarif AS atas Isu Pekerja Paksa: Dalih untuk Membangun Kembali Tembok Dagang Trump
Baca dalam 60 detik
- Amerika Serikat memberlakukan tarif 10-12,5% pada impor dari 60 mitra dagang dengan alasan praktik kerja paksa, menggantikan tarif sementara yang habis masa berlakunya.
- Analis menilai isu kerja paksa hanyalah dalih untuk mengembalikan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung AS, dengan menggunakan otoritas Section 301 yang lebih tahan hukum.
- Negara-negara seperti China diperkirakan akan menahan diri dari retaliasi, sementara tarif baru ini berpotensi memicu ketidakpastian rantai pasok global dan berdampak pada konsumen domestik AS.

Pemerintahan Donald Trump kembali menerapkan tarif impor, kali ini dengan dalih praktik kerja paksa. Mulai Jumat (23/7), Amerika Serikat mengenakan bea masuk 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, menggantikan tarif global 10 persen yang habis masa berlakunya. Langkah ini langsung menuai kritik karena dinilai lebih bermotif politik perdagangan ketimbang hak asasi manusia.
Otoritas baru ini menggunakan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS, yang memungkinkan tarif bertahan jauh lebih lama dibandingkan instrumen sementara sebelumnya. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan sejumlah tarif yang diterapkan Trump pada tahun sebelumnya berdasarkan kekuasaan darurat. Untuk mengisi kekosongan, Trump sempat menggunakan Section 122 yang hanya berlaku 150 hari, dan kini berakhir.
Deborah Elms, kepala kebijakan perdagangan di Hinrich Foundation, menyebut isu kerja paksa sebagai "alasan yang nyaman" untuk membangun kembali tembok tarif yang runtuh. "Ini sebenarnya bukan tentang menghentikan kerja paksa, meskipun Amerika Serikat mengklaim demikian," ujarnya. Elms menekankan bahwa Section 301 secara hukum lebih kokoh dan akan bertahan lebih lama, sehingga memberikan kepastian bagi Washington untuk mempertahankan tekanan dagang.
Susan Stone dari Universitas Adelaide menambahkan bahwa meskipun kerja paksa memang menjadi agenda perdagangan AS, penerapan tarif terkesan "sangat nyaman" dengan agenda Trump yang lebih luas. Ia memperingatkan bahwa ketidakpastian akibat tarif ini memaksa perusahaan terus-menerus mengevaluasi ulang kontrak dan sumber bahan baku. "Pada akhirnya, yang mereka hadapi adalah kelanjutan keinginan pemerintah untuk memaksakan tarif pada berbagai barang yang masuk ke AS," kata Stone.
China, yang terkena tarif tertinggi 12,5%, langsung bereaksi. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Lin Jian mengecam "semua bentuk tarif unilateral" dan memperingatkan bahwa perang tarif tidak menguntungkan siapa pun. Namun, analis memperkirakan Beijing akan bermain wait-and-see, terutama karena AS tengah menyelidiki dugaan kapasitas manufaktur berlebih dari 16 mitra dagang yang bisa berujung pada tarif tambahan. "China harus memutuskan apakah akan membalas sekarang atau menunggu eskalasi lebih lanjut," ujar Elms.
Bagi Indonesia, langkah ini menjadi pengingat akan kerentanan negara berkembang dalam perang dagang global. Meskipun Indonesia tidak termasuk dalam daftar 60 negara yang dikenai tarif baru, ketidakpastian rantai pasok dan potensi perlambatan ekonomi mitra dagang utama seperti China dan AS dapat berdampak pada ekspor nasional. Pemerintah Indonesia perlu mencermati perkembangan ini, terutama jika investigasi kapasitas berlebih meluas ke kawasan Asia Tenggara.
Peter Draper dari Universitas Adelaide memperkirakan sebagian besar negara akan menerima tarif baru ini tanpa retaliasi, mengingat biaya ekonomi dari perang tarif yang telah dipelajari dari pengalaman sebelumnya. "Lingkungan geopolitik yang memburuk membuat banyak negara enggan mengambil risiko," katanya. Namun, tantangan terbesar justru akan datang dari gugatan hukum di pengadilan AS dan potensi perubahan kebijakan setelah pemilu paruh waktu November mendatang. Pertanyaannya, seberapa tinggi tarif akan naik, dan akankah konsumen AS yang pada akhirnya menanggung beban terberat?



