Soal Rompi Tahanan dan Kunjungan Keluarga, KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie
Baca dalam 60 detik
- KPK memastikan Febrie Adriansyah telah menjalani prosedur standar tahanan, termasuk pengenaan rompi dan kunjungan keluarga tanpa fasilitas khusus.
- Penegasan ini merespons sorotan publik terkait kemungkinan perlakuan istimewa terhadap mantan jaksa dalam kasus dugaan TPPU.
- Kasus ini menguji transparansi lembaga antirasuah di tengah pengusutan kejahatan keuangan yang melibatkan barang bukti emas 74 kg.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, yang sejak ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK telah dikenakan rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengenaan rompi tahanan dilakukan saat Febrie menjalani registrasi di rumah tahanan. Ia juga telah mendapatkan hak kunjungan dari keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan. "Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Budi, Febrie sebelumnya menjalani masa isolasi selama beberapa hari sebelum akhirnya bergabung dengan tahanan lain. Langkah ini merupakan prosedur standar bagi setiap tahanan baru di rutan KPK. "Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," jelasnya.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026, setelah diperiksa selama hampir sepuluh jam. Ia diduga terlibat dalam TPPU saat masih menjabat sebagai jaksa. Pengembangan kasus ini bermula dari penyerahan barang bukti oleh Kortastipidkor Polri, termasuk emas batangan 74 kilogram dan valas senilai ratusan miliar rupiah. Sprindik baru diterbitkan pada 20 Juli 2026, dan empat saksi dipanggil, namun Febrie mangkir dengan alasan kesehatan.
Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya merasa dikriminalisasi. "Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie usai pemeriksaan. Meski demikian, Kejagung tetap melakukan penahanan dan menitipkan Febrie di Rutan KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan aparat penegak hukum yang justru diduga mencuci uang hasil kejahatan. Publik pun mengamati apakah KPK dan Kejagung mampu menjaga transparansi dan tidak memberikan perlakuan khusus bagi tahanan berlatar belakang jaksa.
Bagi Indonesia, kasus ini kembali menguji kredibilitas lembaga antikorupsi di tengah marak kasus pidana ekonomi. Jika penanganan berjalan tanpa cacat, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat meningkat. Sebaliknya, celah perlakuan istimewa akan menimbulkan skeptisisme.
Ke depan, beban pembuktian berada di pundak Kejagung. Materi perkara yang diajukan ke pengadilan akan menjadi ujian sejauh mana alat bukti mampu menjerat terdakwa. Pertanyaan yang tersisa: bisakah aparat hukum benar-benar independen menangani kasus ini tanpa tekanan?



