Prabowo Tunda Penunjukan Gubernur BI Baru, Destry Damayanti Isi Kekosongan Sementara
Baca dalam 60 detik
- Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia per Minggu, 26 Juli 2026, dengan alasan pribadi.
- Presiden Prabowo Subianto belum membahas calon pengganti definitif, sehingga Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjabat sebagai pelaksana tugas sesuai Undang-Undang BI.
- Kekosongan kepemimpinan BI yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah dan arah suku bunga acuan di tengah tekanan global.

Posisi pucuk pimpinan Bank Indonesia untuk sementara kosong setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur, dan Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum mengajukan nama calon gubernur definitif penggantinya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry baru diterima pada Minggu, 26 Juli 2026, sehingga proses pencalonan belum dimulai. โDalam waktu satu hari ini beliau langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum,โ ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin. Ketiadaan keputusan cepat ini menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai arah kebijakan moneter ke depan.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah mengantisipasi situasi ini. Prasetyo menegaskan bahwa kekosongan jabatan otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Langkah ini memastikan tidak ada kekosongan pengambilan keputusan di tengah volatilitas ekonomi global.
Keputusan Presiden untuk tidak terburu-buru menunjuk pengganti dinilai sebagai langkah hati-hati, mengingat posisi Gubernur BI sangat strategis dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Namun, waktu yang terus berjalan tanpa kejelasan calon dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan. Analis memperkirakan bahwa investor akan mencermati kredibilitas dan independensi calon yang diajukan, terutama dalam menghadapi tekanan inflasi dan nilai tukar.
Prasetyo menekankan bahwa ketentuan dalam UU BI sudah cukup untuk menjaga kontinuitas. โJabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,โ katanya. Ia juga memastikan bahwa proses penjaringan calon definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur, termasuk konsultasi dengan DPR.
Dengan kursi Gubernur BI yang masih kosong, publik kini menanti langkah Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Akankah ia memilih figur dari internal BI atau merekrut tokoh eksternal dengan rekam jejak yang kuat? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan moneter Indonesia di sisa tahun 2026.



