Perry Warjiyo Mundur, Destry Tegaskan Kepemimpinan BI Tak Berubah
Baca dalam 60 detik
- Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi, efektif 25 Juli 2026.
- Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur sehari setelahnya.
- BI menegaskan mekanisme kolektif kolegial tetap berlaku, tanpa perubahan dalam pengambilan keputusan moneter.

Bank Indonesia memastikan tidak ada perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial setelah Gubernur Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Sabtu (25/7). Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa seluruh anggota Dewan Gubernur akan terus menjalankan tugas secara bersama, mengacu pada sistem yang telah berjalan selama ini.
Pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Langkah ini mengejutkan pelaku pasar, namun BI bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dewan Gubernur pada Minggu (26/7) yang menetapkan Destry sebagai pejabat sementara.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7), Destry menekankan bahwa kepemimpinan BI bersifat kolektif kolegial, bukan individual. โKami berlima di sini akan terus melanjutkan tugas dan amanah secara bersama,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa BI memiliki mekanisme pengambilan keputusan berjenjang yang akan tetap menjadi pegangan, termasuk dalam Rapat Dewan Gubernur yang rutin membahas suku bunga dan kebijakan moneter.
Bagi pelaku pasar dan investor Indonesia, pergantian kepemimpinan di bank sentral sering kali memicu ketidakpastian. Namun, pernyataan Destry diharapkan meredakan kekhawatiran akan perubahan arah kebijakan. Ekonom menilai bahwa komitmen BI terhadap stabilitas rupiah dan sistem keuangan tetap kuat, terlepas dari perubahan figur pimpinan. Destry sendiri bukan wajah baru di BI; ia sebelumnya menjabat Deputi Gubernur Senior dan dikenal dekat dengan kalangan pasar.
Bank Indonesia berjanji untuk terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar, sistem pembayaran, dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. โKami akan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,โ kata Destry, mengutip amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Ke depan, proses suksesi gubernur definitif akan menjadi sorotan. Presiden harus mengajukan calon gubernur baru ke DPR dalam waktu 30 hari setelah pengunduran diri, sesuai peraturan. Siapa pun yang terpilih, tantangan menjaga stabilitas di tengah tekanan global dan domestik tetap menjadi pekerjaan rumah utama. Pasar menunggu langkah konkret BI dalam sidang RDG berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.



